Kuansing, Harimaupagi.com – Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024. Sekira pukul 13.10 Wib, korban inisial ES (50) warga Desa Pasar Baru kecamatan Pangean. Usai melaksanakan sholat Jumat. Sesampainya korban dirumahnya, anak korban memberitahukan bahwa 2 Unit HP yang terletak di atas meja ruang tamu telah hilang. Setelah dilakukan pencarian, 2 Unit HP tersebut tidak di ketemukan. Akhirnya sekira pukul 20.00 Wib, korban ES melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolsek Pangean.
Berdasarkan laporan tersebut dan informasi keberadaan pelaku. Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano S.H, M.H perintahkan Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tidak menunggu lama pelaku berinisial JS (31) ditangkap Tim Opsnal Polsek Pangean di Counter HP milik Imus Ponsel di kecamatan Benai kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku inisial JS mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik ES dirumahnya. Pelaku dan barang bukti 2 Unit HP merk Samsung Galaxy type A035 dan Samsung Galaxy A04e di gelandang Tim Opsnal ke Mapolsek Pangean.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K, M.H melalui AKP Zulfatriano S.H, M.H membenarkan Tim Opsnal Polsek Pangean telah menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian 2 Unit HP merk Samsung milik ES di Desa Pasar Baru kecamatan Pangean.
Kini tersangka Inisial JS telah kami amankan berikut 2 Unit HP merk Samsung dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tegas Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano S.H, M.H (MO/HMP/POL/SM)
Penulis : S. Manalu


















