Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

29 Tahun Menantikan Lahan Tak Kunjung Kembali : LCI Soroti Sengketa Agraria dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT. Musim Mas di Pelalawan

49
×

29 Tahun Menantikan Lahan Tak Kunjung Kembali : LCI Soroti Sengketa Agraria dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT. Musim Mas di Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Riau, Harimaupagi .com – Konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dengan PT. Musim Mas kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Cakra Indonesia (LCI), organisasi kemasyarakatan yang berkedudukan di Pekanbaru dan memiliki legal standing resmi, secara resmi menyatakan sikap dan mengambil langkah konkret untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen negara resmi yang membuktikan adanya ketimpangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan fakta penguasaan lahan di lapangan. Persoalan ini menyangkut lahan seluas kurang lebih 2.050 hektar yang oleh dua instansi negara — Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Badan Pertanahan Nasional Pusat — telah dinyatakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Musim Mas dan seharusnya dikembalikan kepada masyarakat Desa Air Hitam.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“LCI tidak bergerak atas dasar asumsi atau klaim sepihak. Kami berpegang pada dokumen resmi negara yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dan dokumen-dokumen itu berbicara sangat jelas,” tegas Sunggul Manalu.Persoalan ini bukan lahir kemarin. Warga Desa Air Hitam mengungkapkan bahwa konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan sudah berlangsung sejak era 1990-an, ketika aktivitas penggarapan lahan mulai merambah wilayah adat Batin Putih Desa Air Hitam. Pada masa itu, tanah ulayat seluas diperkirakan 9.000 hektar — termasuk kebun karet, rambutan, dan jengkol yang menjadi sumber penghidupan masyarakat — mulai tergerus oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Keresahan masyarakat itu pertama kali tercatat secara resmi dalam surat Kepala Desa Air Hitam bernomor 08/141/PD/KP tertanggal 25 Juni 1995, yang mempertanyakan kepada Humas PT. Musim Mas berapa luas sebenarnya tanah wilayah Desa Air Hitam yang telah digarap. Surat tersebut menjadi penanda awal dari perjuangan panjang masyarakat yang hingga kini belum menemukan titik keadilan.

Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran lembaganya, tuntutan masyarakat terus bergulir dan semakin meluas hingga tahun 2000, ketika seluruh elemen masyarakat Desa Air Hitam secara resmi mengajukan pengaduan kepada DPRD Tingkat I Provinsi Riau. Dalam pengaduan itu, masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang tergarap oleh PT. Musim Mas diperkirakan mencapai 9.000 hektar, termasuk di dalamnya tanah garapan dan kebun milik warga yang menjadi sumber kehidupan mereka sehari-hari.”Bayangkan, masyarakat sudah tidak punya mata pencaharian. Kebun karet mereka habis tergarap. Mereka hanya menuntut hak yang memang seharusnya menjadi milik mereka,” ujar Tri Wahyudi.

Puncak dari perjuangan itu adalah terbitnya dua dokumen negara yang menjadi landasan utama advokasi LCI saat ini. Pertama, surat Wakil Bupati Pelalawan Nomor 591.1/TP/500 tertanggal 1 Maret 2002 yang menyatakan secara tegas bahwa lahan seluas kurang lebih 2.050 hektar berada di luar HGU Nomor 1 tanggal 2 April 1997 atas nama PT. Musim Mas. Kedua, surat Badan Pertanahan Nasional Pusat Nomor 540.1-732-D.1 tertanggal 29 Maret 2005 — bersifat SEGERA — yang menindaklanjuti rekomendasi resmi DPR RI dan secara eksplisit memerintahkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat Desa Air Hitam.

Namun yang terjadi kemudian justru mengundang tanda tanya besar. Sejak surat BPN Pusat itu diterbitkan pada tahun 2005 hingga hari ini — 21 tahun berlalu — tidak ada satu pun bukti fisik maupun yuridis yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.”Ini bukan soal LCI versus perusahaan. Ini soal apakah perintah negara dilaksanakan atau tidak. Dan fakta berkata tidak,” kata Sunggul Manalu.

LCI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini melalui jalur advokasi, investigasi lapangan, dan pelaporan kepada instansi berwenang. Pada edisi berikutnya, Ormas LCI akan mengulas secara mendalam isi dua dokumen negara krusial yang menjadi pondasi perjuangan masyarakat Desa Air Hitam — dokumen yang selama ini seolah terlupakan di tengah berputarnya roda kepentingan.

(bersambung — Artikel 2: Dua Dokumen Negara yang Tidak Bisa Dibantah)

Sumber : LCI – RIAU

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *