Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Praktek Haram, KKN Suap Menyuap Kongkalikong dan Sikap Culas Selalu Dirasakan di Lingkungan Pengadilan, Ini Kata Ketua DPD KNPI Riau :

198
×

Praktek Haram, KKN Suap Menyuap Kongkalikong dan Sikap Culas Selalu Dirasakan di Lingkungan Pengadilan, Ini Kata Ketua DPD KNPI Riau :

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Harimaupagi.com – Hampir di semua Kabupaten Kota di Republik ini, Ruang Peradilannya justru dijadikan sebagai ajang Perbuatan Bejat tersebut.

Gaji dan Jaminan Kehidupan yang Layak ternyata tidak menjamin Kualitas dari para Hakim maupun Panitera. Sebagai Abdi Negara, kedua profesi itu justru lebih dominan berbuat dosa. Label Wakil Tuhan didunia hanya isapan jempol saja. Mayoritas Hakim dan Panitera di Negeri ini benar-benar harus di saring kembali, dilakukan Assessment. Pendidikan Revolusi Mental mesti segera diterapkan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Contohnya saja di Wilayah Provinsi Riau, masih banyak ditemukan informasi terkait dengan Kebiadaban para Hakim dan Panitera. Rasa malu seakan sudah tidak ada lagi. Nurani dalam mengemban pekerjaan dan Sumpah Jabatan ternyata hanya Lip Service saja.

Pernyataan tegas itu langsung disampaikan oleh Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini. Adalah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau. Menurut Larshen Yunus, sudah seharusnya semua elemen bersatu padu, seluruh Stakeholder diharapkan memberi Atensi terhadap Kinerja Lembaga Yudikatif seperti itu. Hakim dan Panitera harus berbenah. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya wajib diperbaiki lagi.

“Contohnya di Riau ini, ada 10 Kabupaten dan 2 Kota. Hampir ditiap Kantor Pengadilan ditemukan Kasus seperti yang kami jelaskan tadi. Para Hakim dan Panitera selalu menjadi Pelacur. Berbagai cara dan spekulasi dilakukan, semuanya tentu kembali ke urusan UUD (Ujung-Ujungnya Duit). Para Hakim dan Panitera itu selalu menggunakan ilmu Sandiwara. Sehingga sanggup saja menari-nari diatas penderitaan orang lain. Uang Haram masuk, walaupun Nasib seseorang dipermainkan. Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Aktivis Anti Korupsi Lulusan Kampus Universitas Riau dan PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, bahwa hanya Hukuman Mati dan Memiskinkan Harta para Hakim maupun Panitera solusi terbaik.” Terhadap kesalahan kecil sekalipun yang dilakukan oleh Hakim maupun Panitera, maka Sanksi terbaik adalah Hukuman Mati. Tentunya sebelum ditembak Mati wajib di Siksa terlebih dahulu, dicambuk, dikuliti, disetrum bahkan disiram air panas,” ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu katakan, bahwa Aspirasi dan masukan itu mesti didukung semua pihak. Karena Negara ini sudah sangat Maksimal dalam memberikan yang terbaik bagi Kesejahteraan para Hakim dan Panitera. Hal yang wajar, ketika mereka berulah! maka hanya Hukuman Mati sekaligus Siksa Dunia Solusi terbaik. Negara wajib Merampas kembali Harta para pelakunya, agar menimbulkan Efek Jera bagi para Hakim dan Panitera lainnya.

Bertempat di Lobby Hotel Pangeran Pekanbaru, Hari ini Rabu (6/3/2024) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus katakan, bahwa pihaknya segera mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi bahkan Usulan tersebut juga dibuat dalam satu Bundelan berkas, untuk dikirim kemeja Ketua Komisi III DPR-RI di Jakarta.

“Mohon Do’a dan Dukungannya. Sepanjang Eksistensi KNPI di Republik ini masih dibutuhkan Rakyat, maka tidak ada tempat bagi para Hakim dan Panitera yang Nakal. Mental Biadab dan Pecundang para Aparat Penegak Hukum harus di Lenyapkan. Negeri ini tidak kekurangan orang pintar, tapi miskin orang bermental Jujur. Ayo Berbenah Kawanku. Revolusi mental dimulai dari diri sendiri dan lembaga Yudikatif” tegas Larshen Yunus, bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, periode: 2022-2025. (MO/HMP/RLS/SM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *