Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga SPBU 14.285.6100 Milik Kabid Kominfo Rokan Hulu Bekerja Sama Dengan Mafia Solar 

226
×

Diduga SPBU 14.285.6100 Milik Kabid Kominfo Rokan Hulu Bekerja Sama Dengan Mafia Solar 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohul, Harimaupagi.com – Penjualan BBM Bersubsidi Modus Langsir di Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.285.6100 yang terletak di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Makin Merajalela, Penjualan bahan bakar bersubsidi jenis solar dengan modus langsir dengan mobil tengki modifikasi, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.285.6100 bebas di lakukan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

terlihat jelas oleh awak media dua unit mobil jenis panther yang lagi mengantri di SPBU 14,2856.100 berulang kali mengisi minyak solar. Tanggal 06/06/2024 sekira pukul 16:22:54 WIB

Meski dilakukan secara terang-terangan, aksi penggelapan yang dilakukan para pelaku yang pura-pura mengisi mobil tengki modifikasi sama sekali tidak tersentuh aparat kepolisian.

Bebasnya aksi penjualan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus langsir itu tidak terlepas adanya campur tangan pihak pengelola SPBU. Sehingga, aksi itu dapat terus berjalan hinggga berbulan-bulan lamanya.

Ketika awak media konfirmasi kepada salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Memang sudah lama ada permainan itu.saya menduga kuat, pasti ada campur tangan pengelola SPBU sehingga mereka bebas dan leluasa mengisi bahan bakar.nama pelangsir yang sering ngambil minyak solar subsidi dispbu 14.285.6100 bernama Edi. Saya sebagai masyarakat meminta kepada pihak Pertamina memberi sanksi kepada SPBU yang berani berbuat curang di SPBU 14.285.6100 ,” ucap salah warga ke awak media.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Terkait masalah mobil panther yang melangsir BBM solar bersubsidi yang bebas mengambil minyak solar subsidi di SPBU 14.285.6100 awak media mencoba konfirmasi kepada Erwin Bahtiar yang selaku pemilik SPBU dan kepala bidang dikominfo kabupaten Rokan Hulu mengatakan,” Jumpai satpamnya bang Verifikasi ke satpam Kita sudah tidak melayani mobil yg seperti abg sebut. Karena pengisian pakai barcode sesuai standar pertamina,” ucap Erwin kepada awak media.

Oleh karena itu awak media mendesak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polres Rokan Hulu hingga Polda Riau dan kepada BPH Migas harus segera turun dan beri sanksi tegas kepada SPBU 14.285.6100. (MO/HMP/RLS/SM)

 

Sumber :

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *