Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Harus Transparansi Pada Pembayaran Ganti Rugi Lahan, DPP G3S Surati BPKAD Dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru

209
×

Harus Transparansi Pada Pembayaran Ganti Rugi Lahan, DPP G3S Surati BPKAD Dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pekanbaru, Hatimaupagi.com – Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) surati dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).

Ketua presidium G3S, Rinto Regant Silaban menyebut surat tersebut mengenai pembayaran tanah. Diduga kuat pemerintah Kota Pekanbaru tidak transparan dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan.

Surat tersebut berisi klarifikasi salinan data ganti kerugian lahan bernomor 16/DPP.G3S/PI/24/VII/2024 dan 17/DPP.G3S/PI/24/VII/2024. Keduanya dilayangkan melalui badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) dan dinas pertanahan Kota Pekanbaru.

Hal itu mengacu berdasarkan nomor 14 tahun 2008 undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka meminta klarifikasi salinan data dokumen untuk memperkuat adanya dugaan penyimpangan ganti rugi lahan dan siapa saja pihak yang dilibatkan.

Klarifikasi itu telah diterima rabu (24/7/2024) lalu. Ganti rugi lahan tersebut menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak yang dipungut kepada masyarakat. Jadi kita meminta dengan tegas kepada pemerintah kota Pekanbaru agar lebih transparan dan menerangkan siapa saja pihak yang dilibatkan,” kata Rinto.

Adapun ganti rugi lahan tersebut kata Rinto, yakni kegiatan belanja modal tanah untuk Jalan, hingga ganti rugi tanaman dan bangunan yang terkena konsolidasi tanah untuk jalan outer Ring Road di Kota Pekanbaru.

Pelaksanaan menelan pagu anggaran Rp 5.005.672.346,- oleh pihak Dinas Pertanahan pada tahun 2022. Selanjutnya belanja modal tanah untuk Jalan, belanja modal pengadaan tanah di Jalan Setya Maharaja pada tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp. 3.500.300.228,-

“Kita meminta data atau salinan dokumen untuk keseluruhan tahapan atau rangkaian proses ganti rugi. Siapa penentuan harga pasar yang ditetapkan oleh team appraisal yang ditunjuk dan daftar nama-nama penerima ganti Rugi,” pungkasnya. (MO/HMP/RLS/SM)

 

Sumber : DPP G3S Riau

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *