Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Team GMC Riau Soroti Harga Seragam Sekolah SD Negeri 182 Pekanbaru

350
×

Team GMC Riau Soroti Harga Seragam Sekolah SD Negeri 182 Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pekanbaru, Harimaupagi.com – Atas pemberitaan media online belakangan ini terkait anggaran seragam sekolah, disinyalir pada PPDB TP 2024-2025 di SD Negeri 182 Pekanbaru telah menetapkan harga baju seragam sekolah untuk 5 Stel seragam sebesar Rp. 1.400.000/siswa

Kepala Sekolah SDN 182 Pekanbaru Gusnety, S. Pd sudah beberapa kali dikonfirmasi oleh Team Garda Media Control (GMC) Riau selalu dihubungi melalui pesan WhatsApp nya maupun telpon tidak menanggapinya.

Dengan tidak ada jawaban tersebut, diduga Gusnety alergi terhadap wartawan, takut atau ada hal yang menyalah dalam menganggarkan Seragam sekolah tersebut. Namun hal yang menjadi pertanyaan, Gusnety malah mengadu kepada oknum wartawan yang dikenalnya untuk meninjau pemberitaan yang mencatut SDN 182 Pekanbaru.

Dikatakannya, untuk anggaran seragam sekolah siswa baru belum ada pembahasan dari komite sekolah ke wali murid,” ucap salah satu wartawan kenalan Gusnety

Atas pernyataan itu, Team GMC Riau tidak tinggal diam, dimana sebelum adanya pemberitaan dan konfirmasi terhadap kepsek Gusnety, Team GMC Riau telah melakukan peninjauan ke wali murid baru SDN 182.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jauh-jauh hari kami telah membayar uang seragam, pembayaran itu setelah pendaftaran, dengan harga 5 stel seragam Rp.1.400.00,- kalau saya pembatarannya diangsur bang,” ucapnya.

Akan tetapi, Gusnety diduga berbohong dan tidak transparan, sepertinya ada suatu hal dipastikan ada yang menyalah aturan, dan takut untuk di publikasikan oleh media.

Untuk itu kami atas nama media yang tergabung dalam Team GMC Riau, meminta Ombudsman untuk melakukan investigasi ke SDN 182 Pekanbaru, dan juga meminta Kadis Pendidikan Pekanbaru untuk mengevaluasi kinerja kepsek SD Negeti 182 Pekanbaru yang bernama Gusnety.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Rinto Regant Silaban angkat bicara, dikatakannya, keterbukaan publik itu harus diterapkan disetiap instansi pemerintahan maupun tiap sekolah.

Setelah dikroscek dengan saksama, kepala sekolah SDN 182, Gusnety diduga sangat tertutup dengan wartawan, seperti ada hal yang takut untuk diketahui publik.

Oleh karena itu, diduga dugaan SDN 182 Pekanbaru ini melakukan hal yang melanggar Permindikbud, jika tidak ada hal yang ditakutkan untuk di publikasi, kenapa harus bungkam dan menghindar dari media.

Selaku Ketua umum G3S, saya tidak akan tinggal diam, beserta kawan-kawan media saya akan melakukan investigasi ke sekolah terkait, jika terbukti hasil temuan rekan media terhadap SDN 182, kita akan mengambil jalur hukum,” tegas Rinto.

“Bagi kami, setiap instansi yang menggunakan anggaran pemerintah, harus transparan, tidak ada ruang bagi kami untuk oknum-oknum nakal di Riau khususnya Pekanbaru,” tutupnya.

Untuk diketahui, Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

• Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Sanksi Pungutan

• Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid

• Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Tim GMC Riau)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *