Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Simpan Narkoba, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kampar

206
×

Simpan Narkoba, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kampar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar,Harimaupagi.com – Seorang pelaku berinisial AD (39) warga Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, kota Pekanbaru diringkus Satnarkoba di pondok-pondok di Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang, tepatnya di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kamis (15/8/2024) lalu, sekira pukul 20.00 Wib.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,00 Gram.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bawah ada pelaku yang mencurigakan di pondok-pondok di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar.

Setelah itu, Tim langsung mencari kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar. Pelaku sedang duduk di bawah pondok dan pelaku langsung ditangkap.

Saat digeledah ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di bawah pondok tempat duduk pelaku.

Saat di interogasi pelaku mengakui, bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Hedi Jundul Baru Kota Pekanbaru.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Era Maifo.”Benar pelaku kita tangkap saat berada di bawa pondok-pondok dan pelaku bersama barang bukti kita bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku kita lakukan tes urine dan Positife (+) Methamphetamin. “Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Era. (zMO/HMP/POL/RZ)

 

Penulis : Rizal

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *