Pekanbaru, Harimaupagi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap satu mantan petinggi PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait kasus dugaan penggelapan sebesar US$ 1.281.013 (Dolar Amerika) pada Kamis (28/11/2024)
Satu terdakwa yang di vonis bebas itu, bernama M. Nasir Day selaku Direktur PT. SPR periode November 2015 hingga September 2020,” Alhamdulillah, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami M. Nasir Day dalam kasus penggelapan,” kata Iwat Endri, S.H, M.H selaku PH M. Nasir Day melalui Via telephon selulernya.
Iwat Endri memaparkan, majelis hakim yang dipimpin Tumpanuli Marbun, S.H, M.H tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim ini, yang benar benar menunjukkan rasa keadilan. Terlebih lagi, dalam persidangan tidak ditemukan fakta yang membuktikan klien kami melakukan pidana penggelapan seperti dakwaan JPU,” kata Iwat Endri, S.H, M.H
Sebelumnya, JPU M Zulfi Yachsin, S.H, M.H menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, dan dijerat Pasal 372 KUHP Tentang penggelapana. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami bernama M. Nasir Day dalam kasus penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.” terang Iwat Endri
Sebelumnya, PT KCL merupakan perusahaan yang ditunjuk PT SPR Langgak untuk mengelola Gas Bumi di Blok Migas wilayah kerjaLanggak. Akan tetapi, pembayaran bagi hasil pengelolaan Migas itu tidak dibayarkan.
Karena tidak dibayarkan hasil kerjasma itu, PT KCL melaporkan kasus penggelapan ini ke Mabes Polri. Sementara pihak PT SPR Langgak menilai, jika perkara ini masuk lingkup Kasus Perdata bukan Pidana. (MO/HMP/RLS/SM)
Sumber :
Dewan Penasehat Hukum MO Harimaupagi. com Iwat Endri, S.H, M.H


















