Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Prof. DR. KH Sutan Nasomal, S.H, M.H Pakar Hukum Internasional Minta Kapolda Metro Jaya Sidik Kasus Notaris Di Mapolrestro Bekasi, Agar Terang Benderang..!!

120
×

Prof. DR. KH Sutan Nasomal, S.H, M.H Pakar Hukum Internasional Minta Kapolda Metro Jaya Sidik Kasus Notaris Di Mapolrestro Bekasi, Agar Terang Benderang..!!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Harimaupagi.com – Sungguh malang nasib WM Simamora, sebab Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuatkannya kepada Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn yang beralamat Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 24 Bintara XIV, Kota Bekasi, hingga saat ini Selasa (20/5/2025) SHM Miliknya tak kunjung diserahkan.

Menurut Nara sumber WM Simamora, pada tanggal 6 Desember 2022 telah melakukan jual beli tanah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Trimanto dengan luas 138 M2.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Setelah harga disepakati, lalu WM Simamora bersama Ahli Waris (Trimanto) ke Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan balik nama,” terang WM SimamoraSetelah disepakati biaya pajak-pajak penjual dan pembeli, serta biaya-biaya terkait balik nama yang harus dibayar oleh WM Simamora sebesar Rp. 40.250.000,- (empat puluh juta duanratus lima puluh ribu rupiah) lalu WM Simamora memberikan pembayaran awal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) dan sekaligus menyerahkan sertifikat Hak milik (SHM) No. 11957/Bintara atas nama Trimanto,” semua ini kami sepakati pula dengan membuat tanda terima uang dan sertifikat oleh Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn,” kata WM Simamora.

Karena terus saya desak agar cepat menyerahkan SHM, Akhirnya Notaris & PPAT IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn menyerahkan 2 (dia) lembar bukti pembayaran pajak terdiri dari 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak/Retribusi BPHTB Pemkot Bekasi pada tanggal 07 Juli 2024 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

Dan 1 (satu) lembar dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak tanggal 08 Agustus 2024 dengan Penyetor bernama Sugiyem sebesar Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Lembaran pembayaran pajak ini sungguh diragukan alias “Bodong,” ungkap WM Simamora

Karena sudah sekian lama SHM Miliknya tak kunjung selesai sesuai yang dijanjikan, pada tanggal 12 Agustus 2024 WM Simamora membuat surat pengaduan kepada Majelis Pembina & Pengawasan PPAT Daerah Kota Bekasi, tapi Hasilnya masih mengambang,” jelas WM Simamora.

Pernah saya menjebak Ibu IKA DWI SUSANTI itu di kantornya, akhirnya beliau tidak bisa berkelit dan langsung membuat Surat Keterangan bahwa untuk proses Balik Nama Sertifikat pelaksanaannya melalui kantor Notaris & PPAT miliknya, dan akan selesai pada tanggal 31 Juli 2024 dan ditanda tangani langsung IKA DWI SUSANTI, S.H, M.Kn,” jelas WM Simamora

Tak mau terus dibohongi dan di sepelekan, akhirnya WM Simamora melaporkan hal Penipuan dan atau Penggelapan ke Polda Metropolitan Jakarta Raya Resor Metropolitan Bekasi Kota Nomor : LP/B/2001/XI/2024/SPKT.SATRESJRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Tanggal 08 Nopember 2024.Hingga Kasus ini bergulir di Polres Metro Bekasi, sempat saya dimintai keterangan Ke-1 Nomor : B/5081/XI/2024/Restro Bks Kota pada tanggal 12 Nopember 2024 dan mendapatkan surat Nomor : B/5081/XI/2024/Restro Bks Kota perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pendidikan (SP2HP) tanggal 12 Nopember 2024.

Hingga saat ini laporan dan pengaduan saya, terhenti dan diam seperti dibekukan, padahal setelah dilaporkan ke pihak kepolisian bisa terselesaikan dan berharap SHM milik saya itu bisa saya pegang, tapi apa daya pihak Kepolisian pun tidak mampu mengungkap Kasus Penipuan dan atau Penggelapan ini,” ucap WM Simamora

Pakar Hukum Internasional Prof. DR. KH Sutan Nasomal, S.H, M.H angkat bicara, Bila memang Notaris yang terlibat secara nyata seperti apa yang dilaporkan korban. Tangkap notarisnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Prof. DR. KH Sutan Nasomal, S.H, M.H saat dimintai komentarnya oleh Awak Media ini via telpon sekitar kasus Oknum Notaris terima uang proses sertifikat yang tak kunjung selesai dilaporkan ke APH agar masalahnya nggak berlarut larut malah sebaiknya seperti diutarakan korban kepada media ini. (MO/HMP/SM)

Sumber : Prof. DR. KH Sutan Nasomal, S.H, M.H/WM Simamora

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *