Kampar,Harimaupagi.com – Aksi premanisme pencurian Buah sawit di desa Terantang semakin meningkat hampir semua petani di buat resah karena selalu di dapati kebun-kebunnya di jarah oleh para pencuri yang saat ini belum ada solusi dari pihak Aparat pemerintahan desa .
Hal itu diketahui saat kunjungan awak media, yang pada saat itu mendengar keluhan-keluhan dari warga di desa Terantang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar, mengungkapkan kepada wartawan sudah sering kebun sawit milik warga di sini dicuri dan sangat meresahkan,” ucapnya (sabtu 25/10/25)
Menurut keterangan warga yang enggan di sebut namanya hal ini sudah sering di laporkan ke Kades Terantang, tapi sedikit pun tidak ada penindakan dan jalan keluar atas keresahan masyarakat tersebut .
“Masyarakat Meminta kepada Pihak kepolisian terutama wilayah Hukum Polsek Tambang Untuk segera mendata pengepul maupun peron-peron penerima Tandan Buah Segar (TBS) jika perlu di data pemilik kebun-kebun Di desa Terantang , Karena menurut informasi dari masyarakat ada dugaan Penadah yang menerima buah Curian. Sehingga aksi Ninja ini terus gencar menjarah Kebun milik masyarakat ,” ungkap salah seorang warga
“Di sisi lain di kutip informasi dari Tokoh Masyarakat yang nama tidak mau di catut ” Maraknya Aksi kejahatan di desa Terantang adalah efek marak nya peredaran Narkoba, maka dari itu masyarakat meminta ketegasan Kepala Desa untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam pembinaan kemasyarakatan, yang mencakup upaya menjaga keamanan dan ketertiban .
Sesuai dengan pungsi tugas Kepala Desa memiliki wewenang untuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa (Pasal 26 ayat (2) UU Desa). Kepala Desa juga memiliki kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa (Pasal 29 huruf c UU Desa).
Penyelesaian Perselisihan: kepala desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa (Pasal 29 huruf k UU Desa). Hal ini sering dilakukan melalui musyawarah mufakat atau mengacu pada hukum adat yang berlaku di desa.
Perlindungan Masyarakat:Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa melalui koordinasi dan pengerahan satuan tugas di tingkat desa, seperti Linmas Desa.
Regulasi Tingkat Desa: Berwenang menetapkan Peraturan Desa (Perdes), termasuk peraturan yang mengatur mengenai keamanan, ketertiban, dan sanksi bagi pelanggar tata tertib desa, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (MO/HMP/RLS/TIM)


















