Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satresnarkoba Polres Siak Tangkap Bandar Shabu dan Ganja di Dayun, Puluhan Paket Narkotika Diamankan

16
×

Satresnarkoba Polres Siak Tangkap Bandar Shabu dan Ganja di Dayun, Puluhan Paket Narkotika Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Siak, Harimaupagi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika berhasil diamankan bersama puluhan paket shabu dan ganja dalam penggerebekan di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Pelaku yang diamankan yakni HE (39), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Ia ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Kelompok 15 RT 08 RW 05 Kampung Sawit Permai.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 22 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 11 gram serta 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 50,2 gram. Selain itu polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sawit Permai.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE,” ujar AKP Benny.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket shabu yang disimpan dalam kotak hitam di saku celana pelaku, serta 2 paket shabu dan 2 paket ganja di dalam kotak hitam lainnya. Petugas juga menemukan 1 paket ganja yang dibungkus plastik hitam serta 1 paket ganja di atas meja dapur rumah pelaku.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak paper, telepon genggam serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

AKP Benny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai bandar yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah Kecamatan Dayun.“Pelaku mengakui narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I (DPO), sedangkan ganja diperoleh dari R (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan kandungan dari narkotika jenis shabu.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. (MO/HMP/POL/SM)

Example 300250
Editor: Arm
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *