Rokan Hilir , Harimaupagi.com – Tim Opsnal Bajak Laut Unit Reskrim Bentukan Kapolsek Panipahan Iptu Robiansyah, S.H, M.H berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulai, Minggu malam (5/4/2026)
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Panipahan Iptu Robiansyah, S.H, M.H mengatakan kepada Awak Media bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Iptu Robiansyah, S.H, M.H perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal berhasil masuk ke sebuah rumah di Jalan Karya dan mengamankan dua orang pria yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial CT alias AH (52) dan BD alias AY (37), keduanya diketahui berprofesi sebagai pekerja wiraswasta dan berdomisili di wilayah Panipahan.
Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan RT setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip merah berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram yang berada di dekat tempat duduk salah satu tersangka.”Kini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolsek Panipahan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Robiansyah, S.H, M.H. (MO/HMP/POL/SM)


















