Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LCI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Suka Makmur ke Kejati Riau

31
×

LCI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Suka Makmur ke Kejati Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Harimaupagi.com – Lembaga Cakra Indonesia (LCI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (10/4/2026). Laporan bernomor 035/PPP-LCI/Riau/IV/2026 itu mencakup delapan tahun anggaran sejak 2018 hingga 2025, dengan total Dana Desa yang dipersoalkan mencapai Rp 6,73 miliar. Terlapor dalam laporan ini adalah H. Untung selaku Kepala Desa Suka Makmur.

Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, menyatakan laporan disampaikan berdasarkan hasil penelaahan dokumen realisasi Dana Desa yang bersumber dari Sistem Informasi Desa (SID), observasi lapangan langsung oleh Tim Garda Social Control, serta keterangan dari sejumlah masyarakat. “Kami meyakini setiap rupiah Dana Desa adalah uang rakyat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat desa. LCI hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan uang negara kembali pada peruntukannya,” ujarnya.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Temuan pertama menyasar dugaan penggelembungan nilai pembelian sembilan ekor sapi dalam program Ketahanan Pangan melalui BUMDes Tani Makmur tahun anggaran 2025. Dalam dokumen realisasi, pembelian sapi tercatat senilai Rp 139.500.000 atau rata-rata Rp 15.500.000 per ekor. Padahal berdasarkan informasi harga pasar yang dihimpun tim LCI, harga wajar sapi dengan jenis dan bobot setara pada periode yang sama hanya berkisar Rp 12.000.000 hingga Rp 13.000.000 per ekor. LCI menghitung dugaan selisih mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 31,5 juta untuk sembilan ekor.

Kejanggalan pada pos sapi tidak berhenti di sana. LCI juga mempermasalahkan keputusan pembelian yang diduga dilakukan di luar Provinsi Riau tanpa kajian tertulis, adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan material kandang yang disebut berasal dari usaha terafiliasi Kepala Desa, serta pengadaan CCTV senilai Rp 1.000.000 yang tercantum dalam dokumen namun tidak ditemukan terpasang di lokasi.

Temuan kedua adalah dugaan selisih nilai pembangunan 20 unit Mini Los Pasar Desa berukuran 3×2,5 meter. Dokumen realisasi mencatat nilai proyek sebesar Rp 139.000.000, namun berdasarkan keterangan yang diperoleh langsung dari pihak pelaksana atau pemborong, nilai yang sesungguhnya dibayarkan hanya sekitar Rp 95.000.000. Selisih sebesar Rp 44.000.000 itu diperkuat oleh kondisi fisik bangunan yang ditemukan tim LCI di lapangan: tanpa dinding permanen, tanpa rolling door, menggunakan rangka kayu dan penutup seng standar — jauh dari nilai dokumen Rp 6.950.000 per unit.

Selain dua temuan utama TA 2025, laporan LCI turut memaparkan sejumlah indikasi kejanggalan pada tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya, nilai kegiatan sarana PAUD TA 2020 yang identik persis dengan kegiatan TPA TA 2019 hingga satuan rupiah senilai Rp 194.645.250, penyertaan modal BUMDes TA 2021 yang tercatat Rp 50 juta namun tersalurkan Rp 100 juta, serta lonjakan penerima BLT Dana Desa dari 39 KK pada 2023 menjadi 408 KK pada 2025 — kenaikan lebih dari sepuluh kali lipat dalam dua tahun tanpa penjelasan yang memadai.

Laporan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. LCI memohon Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyelidikan, memerintahkan audit investigatif, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengamankan seluruh dokumen pengelolaan Dana Desa Suka Makmur 2018–2025. Tembusan laporan dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar, Inspektorat Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, dan Kesbangpol Provinsi Riau. (MO/HMP/LCI/SM)

Sumber : LCI – Riau

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *