Harimaupagi.com, Kampar – Riau | Guna mengantisipasi ancaman puluhan anak putus sekolah, pertemuan audiensi taktis digelar di Kecamatan Siak Hulu pada Selasa, 07 Juli 2026 pagi. Pertemuan darurat ini dilaksanakan untuk mencari jalan keluar atas kebuntuan kuota sistem Penerimaan Murid Baru di wilayah perbatasan Kabupaten Kampar.
Hadir langsung dalam koordinasi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, S.H., M.H. Pertemuan juga dihadiri oleh jajaran teras pengurus Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Cakra Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum LCI Sunggul Manalu.
Turut mendampingi dari internal Ormas LCI, Sekretaris Umum Tri Wahyudi, Bendahara Umum Muhammad Yunus, serta Ketua Tim Garda Sosial Control Bangun Marbun. Hadir pula tokoh masyarakat perbatasan seperti mantan Anggota DPRD Kampar Anatona Nazara dan mantan Kepala Desa Tanah Merah Karyani.
Dua pimpinan lembaga pendidikan terdampak juga hadir memberikan data riil, yakni Kepala UPT SMPN 4 Siak Hulu mohamad Hujani, S.Pd., dan Kepala UPT SMPN 6 Siak Hulu H. Ahmad Ikrom Tanjung, S.Ag. Kehadiran seluruh pihak ini untuk membedah akar masalah kaku dan terbatasnya kuota sistem pendaftaran.
Dalam dialog bersama tersebut, Ketum LCI Sunggul Manalu bersama para tokoh membeberkan fakta pemotongan kuota sepihak oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau. Usulan daerah untuk SMPN 4 sebesar 400 murid dan SMPN 6 sebanyak 8 Rombel dipangkas sepihak dengan dalih penjaminan mutu.
Kondisi tersebut diperparah oleh fenomena anak pulang kandang di Desa Pandau Jaya dan Tanah Merah yang hak sekolahnya hangus terkunci sistem Kartu Keluarga. Selain itu, anak-anak ber-KK Pekanbaru yang tinggal dengan sekolah ikut tertolak sistem akibat kendala geografis batas wilayah.
Menyikapi tragisnya nasib warga lokal ring satu yang tereliminasi akibat kuota aplikasi Dapodik pusat dikunci habis, Plt. Kadisdikpora Kampar mengambil langkah diskresi dinas. Helmi menyatakan berkomitmen penuh untuk segera menerbitkan surat usulan pengecualian darurat yang ditujukan kepada Kepala BPMP Riau.
Surat resmi Disdikpora Kampar tersebut menegaskan adanya situasi darurat kependidikan di wilayah perbatasan Siak Hulu. Pihak kabupaten mendesak pembukaan blokir kuota tambahan, yakni penambahan sebanyak 40 kursi di UPT SMPN 4 dan 72 kursi di UPT SMPN 6 Siak Hulu.
Merespons keputusan Pemda Kampar, LCI langsung mengambil langkah cepat dengan melayangkan surat sanggahan dan perlawanan hukum resmi ke kantor BPMP Riau siang ini. Surat tersebut memasukkan nama Plt. Kadisdikpora Kampar sebagai bentuk dukungan penuh dari otoritas pemerintah daerah.
Sebagai langkah pengawalan hukum secara ketat, Ormas LCI juga tetap melayangkan surat pemberitahuan aksi damai ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Langkah ini menjadi instrumen penekan jika dalam waktu 2×24 jam pihak BPMP Riau memperlambat surat usulan darurat dari Kabupaten Kampar. (MO/HMP/DIK/SM)


















