Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dilaporkan..! LCI Resmi Serahkan Surat Pengaduan Dugaan Pengadaan Seragam Oleh Komite SMAN 3 Siak Hulu ke Ombudsman Riau

65
×

Dilaporkan..! LCI Resmi Serahkan Surat Pengaduan Dugaan Pengadaan Seragam Oleh Komite SMAN 3 Siak Hulu ke Ombudsman Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Riau, Harimaupagi.com – Lembaga Cakra Indonesia (LCI) resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan pengadaan dan pembayaran pakaian seragam peserta didik di SMAN 3 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (19/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan setelah LCI melakukan pengumpulan informasi, keterangan dari sejumlah pihak, dokumen, transkrip percakapan, kuitansi pembayaran serta bahan pendukung lainnya. LCI meminta Ombudsman Riau melakukan verifikasi, klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya maladministrasi dalam proses pengadaan maupun pengelolaan dana seragam tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, S.H., M.H., merespons penyampaian laporan tersebut dan menyatakan laporan LCI akan diteruskan kepada tim yang menangani penerimaan dan verifikasi laporan. “Sy dispo ke tim penerimaan dan verifikasi laporan ya. Nanti mereka akan hubungi untuk memverifikasi laporannya,” ujar Bambang melalui pesan singkat.

Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, bersama Ketua Tim Garda Sosial Control (Tim Garda SC), Samuel Gultom, menjadi bagian dalam langkah pengaduan tersebut. Laporan LCI bernomor 040/PPP-LCI/VIII/2026 itu secara khusus meminta Ombudsman menelusuri mekanisme pengadaan, penetapan harga, alur pembayaran, pengelolaan dana hingga keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam proses pengadaan seragam.

Salah satu hal yang menjadi perhatian LCI adalah dugaan penetapan paket pakaian seragam sebesar Rp1.600.000 per peserta didik untuk enam stel pakaian. Dalam pendalaman berikutnya, LCI juga memperoleh informasi mengenai dugaan biaya penjahitan kepada rekanan sebesar sekitar Rp1.200.000 untuk enam stel. Atas informasi tersebut, terdapat dugaan selisih sekitar Rp400.000 per peserta didik yang menurut LCI perlu dijelaskan secara transparan mengenai komponen pembentuk dan penggunaannya. LCI menegaskan tidak menyimpulkan selisih tersebut sebagai keuntungan ataupun bentuk penyimpangan tertentu sebelum dilakukan verifikasi.

Selain persoalan nilai paket, LCI juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan unsur Komite Sekolah dalam proses pengadaan dan pembayaran. LCI menyatakan memperoleh informasi mengenai peran sejumlah pihak di lingkungan Komite Sekolah dan menyerahkan kepada Ombudsman untuk mengklarifikasi kapasitas, kewenangan serta peran masing-masing pihak dalam proses tersebut.

Sorotan lainnya menyangkut dugaan mekanisme pembayaran melalui tempat usaha BRILink di sekitar atau depan SMAN 3 Siak Hulu. LCI meminta Ombudsman menelusuri siapa pengelola tempat pembayaran, siapa penerima dana, dasar penunjukannya sebagai lokasi pembayaran, pencatatan dan pertanggungjawaban dana, serta apakah mekanisme tersebut diketahui atau dikoordinasikan dengan pihak sekolah dan/atau Komite Sekolah.

LCI juga melaporkan dugaan pembayaran uang muka atau DP sekitar Rp75 juta yang disebut berkaitan dengan pengerjaan seragam oleh lima rekanan penjahit. Menurut LCI, aspek yang perlu diverifikasi antara lain sumber dana, pihak yang menyerahkan dan menerima, dasar pembayaran, pembagian dana kepada rekanan serta dokumen pertanggungjawabannya.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke Ombudsman, LCI mengaku telah memberikan ruang kepada pihak sekolah dan Komite SMAN 3 Siak Hulu untuk memberikan penjelasan. Melalui surat Nomor 039/PPP-LCI/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, LCI mengundang pihak sekolah dan komite untuk berdialog pada 10 Agustus 2026. Namun, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa undangan itu tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan LCI. Langkah pelaporan kemudian dilakukan setelah pendalaman dan pengumpulan bahan pendukung, dengan arahan Penasehat Hukum LCI, Holden Siagian, S.H., M.H.

Ketua Umum LCI Sunggul Manalu menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu. LCI menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman Riau untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menentukan apakah rangkaian persoalan tersebut memenuhi unsur maladministrasi. LCI juga menyatakan siap memberikan dokumen, rekaman, saksi maupun keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Tim Garda Sosial Control Samuel Gultom menyatakan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. LCI berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang objektif, sehingga seluruh pihak yang berkaitan memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengadaan dan pembayaran seragam di SMAN 3 Siak Hulu. (TIM)

Sumber : LCI-RIAU

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *