Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Kampar Panggil Para Kades, Dari Kec. Kampar Kiri Hilir, Perhentian Raja Dan Siak Hulu

31
×

Polres Kampar Panggil Para Kades, Dari Kec. Kampar Kiri Hilir, Perhentian Raja Dan Siak Hulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar,Harimaupagi.com – Langkah penertiban dan pengendalian kawasan hutan di Kabupaten Kampar mulai memasuki tahap penguatan koordinasi hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Setelah Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtib) Satuan Tugas Pengendalian dan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Provinsi Riau memberikan edukasi dan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 di Mapolres Kampar, Rabu (23/9/2026)

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

jajaran kepala desa dari sejumlah wilayah di Kabupaten Kampar turut dipanggil untuk mengikuti komunikasi dan koordinasi terkait agenda tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kepala desa dari Kecamatan Kampar Kiri Hilir seperti kades Gading Permai , Sungai Bungo, kades Bangun sari , dan sekdes Rantau kasih , kemudian kepala desa di wilayah Kecamatan Perhentian Raja, dan perwakilan desa Lubuk sakat , hingga kepala desa di wilayah Kecamatan Siak Hulu kopau jaya berserta perwakilan desa lain nya .

Pemanggilan para kepala desa ini menyita perhatian Publik karena wilayah-wilayah tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat, pengelolaan lahan, serta kawasan yang perlu mendapatkan kejelasan status dan tata kelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pola koordinasi lintas wilayah ini menunjukkan bahwa persoalan kawasan hutan tidak hanya menjadi urusan satu desa atau satu kecamatan. Pemerintah desa diposisikan sebagai salah satu unsur penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga agar situasi di lapangan tetap aman dan kondusif .

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. dan dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi lingkungan hidup dan kehutanan, camat, kepala desa, perwakilan perusahaan, serta tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Tim Satgas PKH dipimpin Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, didampingi Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H.Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan hutan melalui sejumlah mekanisme, antara lain penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Tim yang hadir dipimpin langsung oleh Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, didampingi Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP., M.IP. mewakili Bupati Kampar, Kasdim 0313/KPR Mayor Inf Jakobus H. Haloho, perwakilan Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, para Pejabat Utama Polres Kampar, Kapolsek wilayah terkait, para Camat, Kepala Desa, perwakilan perusahaan, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Dan ada keterlibatan pemerintah desa sebagai bagian dari unsur yang berhadapan langsung dengan kondisi masyarakat di lapangan.Kapolres Kampar sebelumnya menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.

Salah satu kades di kecamatan Kampar kiri hilir di konfirmasi oleh awak media pada hari Rabu (24/10/26) membenarkan kegiatan tersebut berupa sosialisasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 di Mapolres Kampar yang di hadiri oleh pihak terkait dan juga beberapa rekan nya .

Beberapa Tokoh masyarakat yang enggan namanya di publikasikan berharap langkah tegas ini tidak hanya berhenti di sini sesuai dengan rilis kegiatan di polres Kampar ” Telah ditetapkan satu titik sasaran kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tim gabungan beranggotakan 6 orang — terdiri dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan, dan Kehutanan. Di sebut juga Tim akan melakukan sosialisasi, edukasi, serta kunjungan kepada pemangku kepentingan termasuk PT Rimba Seraya Utama dan tokoh masyarakat selama 7 hari ke depan.

Sementara itu, keberadaan Satgas PKH sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Satgas Bertugas melaksanakan Penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda Administratif, Penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset. (MO/HMP/POL/SM)

Example 300250
Editor: Arm
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *