Kampar,Harimaupagi.vom – Investigasi Tim Garda Social Control (GSC) Lembaga Cakra Indonesia (LCI) Riau berhasil menemukan keberadaan gudang diduga melakukan aktivitas pengolahan dengan penyulingan oli bekas menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Aspal yang berlokasi di Jl. Pasir Putih, Simpang Pulai, Desa Baru, Kec. Siak Hulu. Senin (28/09/2026)
Berdasarkan rangkaian investigasi Tim GSC, gudang yang berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang diduga mengolah dengan cara mengplos dan menyuling dengan cara memasak oli bekas yang selanjutnya menghasilkan minyak dan aspal dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat sekitar yang hanya berjarak kurang dari lima puluh meter (50) M dari gudang.
Hal ini dibuktikan oleh Tim GSC-LCI Riau yang turun langsung kelokasi dan mewawancarai salah seorang wanita warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.Warga tersebut mengungkapkan “kami sangat terganggu pak, setiap hari kami menghirup aroma limbah dari gudang itu, hampir 24 jam setiap harinya”.
Lanjutnya,” apalagi masyarakat disini hampir semua ada anak kecil di rumah, jadi kami ini setiap hari keracunan karena uap dari gudang itu, gudang tu setiap hari masak oli bekas”.
Saat diwawancarai lebih lanjut oleh tim investigasi GSC-LCI Riau mengenai siapa pengelola dan pemiliknya, salah seorang warga hanya mengatakan, nama seseorang bernama Didik yang tinggal di simpang Torganda, Bombara Waterpark.” Warga juga mengatakan, kalau nggak salah gudang ini punya yang perusahaan di depan kavaleri itu”. Ucapnya polos
Setelah melakukan rangkaian investigasi pulbaket serta keterangan warga sekitar lokasi gudang, tim GSC-LCI Riau akan melakukan rapat untuk selanjutnya melakukan laporan ke Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kampar untuk segera menindaklanjuti.
Untuk diketahui, pengolahan oli bekas menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan, pengolahan oli bekas menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau aspal dikategorikan sebagai kegiatan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
Landasan Hukum UtamaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) :Kegiatan pengolahan limbah B3 tanpa izin, melakukan pembuangan limbah secara ilegal, atau menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berat (seperti Pasal 98, 103, dan 104) serta sanksi perdata dan administratif.
[1] Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:Mengatur secara rinci mengenai kewajiban perizinan berusaha, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) bagi setiap kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan limbah B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun : Menetapkan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3. Mengolah atau mendaur ulang oli bekas secara mandiri tanpa izin resmi dari instansi berwenang adalah sangat dilarang dan melanggar hukum.
[1] Peraturan Menteri ESDM terkait Standar Kegiatan Usaha:Segala bentuk kegiatan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi, termasuk pemanfaatan produk olahan atau kuota BBM alternatif, wajib memenuhi standar perizinan berusaha berbasis risiko dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan Penting dalam PengolahanLarangan Pengolahan Ilegal: Individu atau badan usaha tidak boleh menampung, menyuling, atau mengubah oli bekas menjadi BBM (seperti chemical diesel oil) maupun aspal tanpa dokumen AMDAL/UKL-UPL, Persetujuan Teknis pengelolaan limbah B3, dan izin operasional.
[1] Standar Lingkungan: Proses termal atau kimiawi pada oli bekas sering kali menghasilkan residu berbahaya, emisi gas, atau limbah cair yang berpotensi mencemari udara, tanah, dan air jika tidak dilengkapi alat pengendali pencemaran yang sesuai standar. (Tim)
Sumber: LCI Riau


















