Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ada Apa..? Ketua Majelis Hakim Tolak Penggunaan Drone Terkait Sidang Lapangan Perkara Gugatan PTPN-V Terhadap KOPPSA-M

198
×

Ada Apa..? Ketua Majelis Hakim Tolak Penggunaan Drone Terkait Sidang Lapangan Perkara Gugatan PTPN-V Terhadap KOPPSA-M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Riau, Harimaupagi.com –Majelis Hakim yang diketuai Soni Nugraha, S.H yang menyidangkan perkara gugatan perkara Gugatan PTPN-IV Regional-III (Sebelumnya PTPN-V) terhadap Petani KOPPSA-M berlangsung selama 2 hari, dimulai pada hari Senin tanggal 3 Februari 2925 hingga Hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 lalu, berjalan rumit..!!

 

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pasalnya, Majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha, S.H yang menyidangkan perkara ini telah melihat langsung, bahwa kondisi kebun sebagian besar terbengkalai, serta sarana penunjang kebun seperti saluran air, jalan, dan sarana lainnya memprihatinkan, bahkan sebagian area kebun tidak tertanam.

Karena kondisi Medan yang sulit, majelis hakim dan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang tidak bisa menjangkau seluruh area wilayah kebun KOPPSA-M.

Karena sebagian wilayah kebun yang masih hutan dan fasilitas sarana jalan yang rusak parah dan tidak sesuai dengan standart perkebunan. Melihat kondisi Medan yang sulit dan area yang cukup luas, tampaknya pihak kuasa hukum tergugat menyiapkan Drone produk teknologi yang bisa menghimpun data dari kondisi area terperkara tersebut,” Sayangnya ketua majelis menolak penggunaan Drone,” kata Armilis Ramaini, S.H

 

“Cukup aneh jadinya kan..? kenapa majelis tidak bersedia menggunakan Drone, padahal kami sudah menyiapkannya,” sebenarnya pihak KOPPSA-M selaku tergugat menyambut baik adanya acara pemeriksaan setempat ini,” kata.Armilis Ramaini, S.H

Menurut kami yang penting majelis hakim dapat melihat secara langsung dan objektif kondisi kebun yang sangat memprihatinkan yang selama ini dikeluhkan oleh para petani, sebab sumber masalah ini karena tidak adanya pembinaan dari pihak PTPN-V selaku penjamin sebagai “Bapak angkat” bagi petani,” kata Armilis

Dalam kondisi begini, digugat pula petani ke pengadilan karena dinilai wan prestasi atas hutang di Bank untuk membangun kebun itu.” sudahlah dana tidak digunakan untuk bangun kebun, malah digugat pula untuk membayarnya,”Ngeri banget,” ucap Armilis geram.

Seperti ramai diberitakan media sebelumnya, Ketua KOPPSA-M (Koperasi Produsen Sukses sawit Mandiri) Nusirwan yang di framing seolah olah menggelapkan keuangan negara hingga Rp. 140 Miliar. Ini yang ditantang keras oleh kuasa hukum Nusirwan, Armilis Ramaini, S.H.

“Itu jelas Misleafing dan mengada ada,” ucap Armilis kepada Media pada, Jumat (24/1/2025) lalu menjawab framing dari kuasa hukum PTPN-IV Regional-III (sebelumnya PTPN-V) yang terbit di sejumlah media online di Riau.

Armilis mengatakan, adapun nilai Rp. 140 Miliar tersebut sebenarnya merupakan nilai yang dibayarkan PTPN kepada Bank atas dana kredit/pinjaman dari Bank untuk pembangunan kebun di desa Pangkalan Baru. Sejatinya pembayaran kredit perbankan ini diatur dalam perjanjian KKPA dan keputusan Gubernur Riau No. 7 tahun 2001 dimana seharusnya pembayaran kredit dari perbankan bersumber dari sepertiga hasil kebun,” kata Armilis

Namun demikian, pada faktanya proporsi sepertiga dari hasil kebun tersebut tidak mencukupi, dikarenakan PTPN lalai dalam menjalankan pembangunan dan pengelolaan kebun sesuai perjanjian KKPA,” Hingga saat ini setelah hampir 25 tahun kebun dibangun, luasan areal kebun yang dibangun PTPN tidak sampai setengah dari yang diperjanjikan,” ujar Armilis

Lanjutnya lagi, luasan kebun yang berhasil dibangun oleh PTPN hanya sekitar 600 hektar dari 1650 hektar yang diperjanjikan dalam perjanjian KKPA.” Parahnya kondisi 600 hektar kebun tersebut juga sebagian besar terbengkalai tidak terawat dan tidak maksimal produktifitasnya,” kata Armilis

Dijelaskannya juga, perihal kegagalan PTPN dalam membangun kebun ini sebenarnya sejak 2018 yang telah diungkapkan oleh laporan pemerintah kabupaten Kampar melalui laporan dan temuan yang diungkapkan Dinas Perkebunan. Hal serupa juga telah menjadi temuan tim KOPPSA-M setelah melakukan audit agronomi atas kebun sawit yang dibangun oleh PTPN.

Tidak optimalnya produksi sawit karena kelalaian PTPN dalam membangun dan mengelola kebun ini, menyebabkan proporsi hasil kebun yang dialokasikan sebagai pembayaran hutang yang tidak mencukupi. Karena nya PTPN sebagai avalist (penjamin hutang) berkewajiban untuk membayar hutang kepihak perbankan tersebut sehingga nilai hutang berikut bunganya membengkak sampai Rp. 140 miliar,” terang Armilis

Lanjutnya lagi, apabila kuasa hukum PTPN mengklaim Rp. 140 miliar digelapkan oleh koperasi, jelas yang bersangkutan tidak mengerti duduk perkara sehingga mengeluarkan pernyataan konyol. Dana kredit dari Bank puluhan miliar untuk pembangunan kebun sawit di desa Pangkalan Baru seluruhnya masuk ke rekening PTPN dan di kelola sendiri pula oleh PTPN.

Menjadi aneh apabila PTPN menuduh koperasi yang menggelapkan dana tersebut,” Duitnya yang dikelola oleh mereka, malah yang bertanggung jawab atas dana tersebut kepada koperasi dan.pemilik kebun.

Selain itu, pernyataan kuasa hukum PTPN yang seolah olah dirinya bertindak bak pahlawan bagi masyarakat itu jelas menyesatkan.” Melalui kuasa hukumnya PTPN justru hendak merampas tanah masyarakat dengan meminta sita eksekusi atas tanah masyarakat sebagaimana ternyata dalam petitum gugatannya yang diajukan ke PN Bangkinang.

“Padahal PTPN sebagai perusahaan milik negara harusnya mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun alih alih menindas dan berupaya merampas tanah masyarakat,” terhadap penyebaran berita bohong yang bersumber dari kuasa hukum PTPN tersebut yang merugikan kliennya, Maja pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,” pungkas Armilis Ramaini, S.H (MO/HMP/RLS/SM)

 

Editor : MO Harimaupagi.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *