Kampar ,Harimaupagi.com – Pemberitaan yang menuding adanya penimbunan BBM oplosan di wilayah Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, dinilai tidak berbasis fakta lapangan dan mengandung asumsi sepihak. Penelusuran langsung serta pertemuan dengan pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan klarifikasi lapangan, tidak ditemukan aktivitas penimbunan maupun pengoplosan BBM sebagaimana yang dituduhkan. Gudang yang dimaksud merupakan lokasi penyimpanan usaha legal dan ptidak berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi ataupun aktivitas ilegal. Fakta ini diperoleh dari keterangan langsung pihak-pihak terkait yang selama ini disebut dalam pemberitaan.
Pihak-pihak yang diberitakan menegaskan bahwa mereka tidak pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi sebelum berita dipublikasikan. Tidak ada konfirmasi, wawancara, maupun permintaan penjelasan, sehingga narasi yang disajikan sepenuhnya bersumber dari asumsi penulis tanpa verifikasi berimbang.
Selain itu, foto yang digunakan dalam pemberitaan diketahui berasal dari tangkapan layar story WhatsApp pribadi salah satu individu yang diberitakan, bukan hasil peliputan jurnalistik di lokasi. Penggunaan materi visual tersebut tanpa izin dan tanpa konteks dinilai menyesatkan serta berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
Hasil penelusuran di lapangan juga tidak menemukan adanya aktivitas bongkar muat BBM pada malam hari seperti yang disampaikan dalam berita. Kendaraan maupun peralatan yang disebut-sebut dalam narasi pemberitaan tidak berkaitan dengan distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalistik, terutama terkait asas verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi. Pemberitaan yang memuat tuduhan dugaan tindak pidana tanpa dasar penyelidikan aparat atau keterangan resmi dari institusi berwenang berpotensi menggiring opini publik dan menciptakan stigma sebelum fakta diuji secara hukum.
Penggunaan sumber tunggal yang sekaligus berperan sebagai penulis, serta pemanfaatan materi visual dari media sosial pribadi, memperkuat dugaan bahwa pemberitaan tersebut tidak disusun melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, terbuka kemungkinan untuk menempuh langkah pelaporan melalui mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, maupun langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila pemberitaan tersebut terbukti merugikan nama baik dan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga integritas ruang publik agar tidak tercemar oleh praktik trial by media, serta mendorong media untuk kembali pada fungsi utamanya sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan dapat di pertanggung jawabkan
Masyarakat diimbau untuk bersikap kritis terhadap informasi yang beredar, khususnya yang memuat tuduhan pidana, dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada informasi yang belum teruji kebenarannya. (MO/HMP/TIM)


















