Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bupati Kuansing Lakukan Razia PKS Dan Melarang Pembelian TBS Dari TNTN : Ini Kata Ketua KNPI Prov. Riau

288
×

Bupati Kuansing Lakukan Razia PKS Dan Melarang Pembelian TBS Dari TNTN : Ini Kata Ketua KNPI Prov. Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Harimaupagi.com –Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby MM Ak, melakukan razia terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) dan GB melarang pembelian TBS atau buah kelapa sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Kawasan Toro. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Larshen Yunus, tindakan Bupati Kuansing harus dijadikan contoh bagi daerah lainnya di Provinsi Riau. “Kami dukung langkah Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby. Bersatu, berjuang, dan melawan mafia kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan,” tegas Larshen Yunus.

Larshen Yunus juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku perambah hutan di Riau. “Bagi yang menguasai kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, segera diberikan hukuman yang setimpal. TNTN saat ini sudah sangat memprihatinkan, mayoritas sudah lama tumbuh pohon kelapa sawit,” ujarnya.

Tindakan Bupati Kuansing ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

Selain itu, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga menyatakan bahwa perkebunan hanya dapat dilakukan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan perkebunan.

Dengan demikian, tindakan Bupati Kuansing dapat dianggap sebagai upaya untuk melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah perambah hutan di Riau.

Rujukan Hukum Lainnya:

– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

– Pasal 50 SUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. (MO/HMP/RLS/SM)

 

 

Sumber : DPD KNPI Prov. Riau

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *