Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemimpin Redaksi Banuaminang.co.id Iing Chaiang Layangkan Hak Jawab Kepada Merapinews.com 

155
×

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemimpin Redaksi Banuaminang.co.id Iing Chaiang Layangkan Hak Jawab Kepada Merapinews.com 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Bukittinggi, Harimaupagi.com –Sehubungan pemberitaan di www.merapinews.com, yang terbit pada hari Senin, tertanggal 08 Juli 2024, dengan judul “Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi Pengadilan Negri Bukittinggi” dengan link pemberitaan : https://www.merapinews.com/2024/07/empat-tersangka-penganiayaan-pns-jadi.html.

Dimana dalam pemberitaan tersebut ada menyebutkan nama dari Pemimpin Redaksi Banuaminang.co.id yaitunya pada paragraf 7 dan 8. Dimana wartawan dari media online tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Pemimpin Redaksi Banuaminang.co.id sebagai kroschek kebenaran yang diperolehnya di persidangan. Sehingga dalam isi berita yang telah diunggah media online www.merapinews.com pada paragraf dan/atau alenia ke 7 (tujuh) dan 8 (delapan) berujung kepada Pembohongan Publik dan Fitnah kepada nama baik Iing Chaiang secara pribadi dan profesinya sebagai Pemimpin Redaksi Media Online www.Banuaminang.co.id

Patut diduga kuat, www.merapinews.com telah melakukan pembohongan publik dan fitnah terhadap Iing Chaiang. Dimana hingga sampai saat ini, Iing Chaiang yang juga pimpinan redaksi Banuaminang.co.id, anggota organisasi pers PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) dan juga anggota organisasi pers AMI (Aliansi Media Indonesia) belum pernah dimintai keterangan oleh pihak berwajib dan atau di BAP oleh pihak penyidik kepolisian manapun terkait perkara yang sedang berjalan dalam persidangan sebagaimana yang telah dipublikasikan di media ini berjudul “Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi Pengadilan Negri Bukittinggi”

Sehingga isi berita tersebut memuat fitnah, pemberita bohong, berita sadis, berita menghakimi dan pencemaran nama baik “Iing Chaiang” dan diduga tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Penulisan Jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Iing chaiang dalam hal ini, telah melayangkan hak jawab sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan telah dikirimkan kepada Pemimpin Redaksi dan penanggungjawab Merapinews.com dan tembusan kepada Dewan Pers, Ketua umum organisasi Pers Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Ketua umum organisasi perusahaan Pers AMI (Aliansi Media Indonesia) dan kepada Ibu Kapolresta Bukittinggi, pada hari Rabu, 10 Juli 2024.

Hak jawab tersebut dikirimkan melalui PT Pos Indonesia dan melalui elektronik, sementara tembusan untuk Kapolresta Bukittinggi diterima oleh Iptu Ami, dan dibubuhi tandatangan tanda terima surat pada hari ini (Rabu, 10/7/2024).

“Sebetulnya hak jawab ini, tidak diinginkan oleh Iing Chaiang, namun ini tetap dilakukan dikarena tidak ada itikad baik dari Pimpinan Redaksi merapinews.com untuk menyelesaikan secara kekeluargaan yang sampai saat ini dihubungi melalui telphone seluler maupun Pesan WhatsApp pribadi milikinya tidak mendapatkan respon apapun.” tutup Iing chaiang. (Bersambung)

 

Sumber : DPP AMI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *