Riau, Harimaupagi.com – Di balik sengketa agraria yang telah berlangsung puluhan tahun antara masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dengan PT. Musim Mas, terdapat dua dokumen resmi negara yang selama ini seolah terlupakan namun sesungguhnya berbicara sangat lantang. Lembaga Cakra Indonesia (LCI) kini mengangkat kedua dokumen itu ke ruang publik sebagai bukti bahwa negara sebenarnya telah menetapkan kebenaran jauh sebelum polemik ini kembali mencuat.
Dokumen pertama adalah surat Wakil Bupati Pelalawan bernomor 591.1/TP/500, tertanggal 1 Maret 2002, yang di tandatangani oleh Abdul Anas Badrun selaku Wakil Bupati Pelalawan kala itu. Surat tersebut merupakan hasil kerja Tim Teknis Klarifikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor Kpts. 593.7/TP/I/2002. Tim dimaksud turun langsung ke lapangan pada 8 Januari 2002 untuk melakukan survei dan klarifikasi atas permasalahan lahan antara PT. Musim Mas dengan masyarakat Desa Air Hitam.
Hasil survei itu tidak meninggalkan ruang tafsir ganda. Tim Teknis menyatakan secara tegas dalam poin pertama laporannya bahwa tuntutan masyarakat Desa Air Hitam terhadap lahan seluas kurang lebih 2.050 hektar terbukti berada di luar HGU Nomor 1 tanggal 2 April 1997 atas nama PT. Musim Mas. Lebih jauh, dalam poin kedua disebutkan bahwa lahan tersebut masih ada dan berlokasi di sebelah selatan HGU perusahaan.
Yang menarik dan patut menjadi catatan publik adalah poin keempat dalam laporan Tim Teknis tersebut. Di sana tertuang pengakuan dari pihak PT. Musim Mas sendiri bahwa di lahan 2.050 hektar itu pernah dilakukan land clearing seluas kurang lebih 350 hektar untuk pembuatan jalan blok dan kebun kelapa sawit pola KKPA masyarakat Desa Pangkalan Lesung. Artinya, di satu sisi perusahaan menyatakan tidak menguasai lahan tersebut, namun di sisi lain mengakui pernah melakukan pembukaan lahan di atasnya, ini sebuah kontradiksi yang hingga kini belum pernah mendapat penjelasan yang memadai.
Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, menegaskan bahwa kontradiksi inilah yang sejak awal menjadi pertanyaan mendasar lembaganya. “Kalau memang tidak mengelola, atas dasar apa land clearing dilakukan di sana? Ini pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Surat tembusan dari Wakil Bupati Pelalawan itu dikirimkan antara lain kepada Kapolres Kabupaten Kampar, Camat Ukui, Kapolsek Pangkalan Kuras, Danramil Pangkalan Kuras, dan Pimpinan PT. Musim Mas sendiri — membuktikan bahwa dokumen ini bukan sekadar surat internal, melainkan telah dikomunikasikan secara resmi ke berbagai pihak termasuk aparat keamanan dan pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Dokumen kedua adalah surat Badan Pertanahan Nasional Pusat bernomor 540.1-732-D.1, tertanggal 29 Maret 2005, dengan sifat surat bertanda SEGERA. Surat ini ditandatangani atas nama Kepala BPN oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan. Yang menjadikan dokumen ini luar biasa berbobot adalah sumbernya: surat BPN Pusat ini merupakan tindak lanjut langsung dari Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tertanggal 27 September 2004 — artinya, lembaga legislatif tertinggi negara telah lebih dulu menyoroti persoalan ini dan merekomendasikan penyelesaiannya.
Dalam poin ketiga surat tersebut, yang dalam dokumen aslinya tampak dilingkari secara khusus sebagai penanda relevansi, tertulis secara eksplisit : Tuntutan masyarakat Desa Air Hitam atas tanah seluas 2.050 hektar yang terletak di luar HGU Nomor 1 tanggal 2 April 1997 atas nama PT. Musim Mas, agar dikembalikan kepada masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
BPN Pusat selanjutnya memerintahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk segera melakukan mediasi dan pertemuan antara para pihak yang terkait, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, PT. Musim Mas, dan perwakilan masyarakat. Sifat surat yang bertanda SEGERA menunjukkan bahwa BPN Pusat memandang persoalan ini sebagai hal yang mendesak dan tidak boleh ditunda.
Tembusan surat BPN Pusat tersebut, dikirimkan kepada Kepala BPN Pusat Jakarta sebagai laporan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Bupati Pelalawan, serta jajaran direksi perusahaan terkait di kawasan itu.
Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, menyatakan bahwa kedua dokumen ini adalah produk hukum administrasi negara yang sah dan berlaku. “Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang pernah membatalkan atau merevisi kedua dokumen tersebut hingga hari ini. Artinya secara hukum, perintah pengembalian lahan itu masih berlaku dan mengikat,” tegasnya.
Yang menjadi pertanyaan besar bagi LCI dan masyarakat Desa Air Hitam adalah : jika dua instansi negara Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada 2002 dan BPN Pusat pada 2005 sudah menyatakan lahan itu di luar HGU dan harus dikembalikan, mengapa selama 21 tahun tidak ada satu pun langkah konkret yang membuktikan bahwa perintah itu dijalankan.?
Seorang warga Desa Air Hitam yang ditemui tim LCI di lokasi mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah berjuang lama. Sudah ada surat dari pemerintah, sudah ada surat dari BPN. Tapi tanah itu tidak pernah kembali. Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” ungkapnya dengan nada lelah.
LCI menegaskan bahwa ketiadaan realisasi atas perintah dua dokumen negara ini bukan hanya persoalan agraria semata, melainkan juga merupakan bentuk kelalaian administratif negara yang berlangsung selama dua dekade dan merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Pada edisi berikutnya, Ormas LCI akan mengulas babak baru yang semakin mengaburkan nasib lahan 2.050 hektar itu — ketika sebuah mediasi yang dipertanyakan kewenangannya justru menghasilkan kesimpulan yang berbalik dari apa yang telah ditetapkan negara selama ini.
(bersambung — Artikel 3: Mediasi Janggal dan Dugaan Pemutihan Lahan)
Sumber : LCI – RIAU


















