Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gawat.., Pengadaan Pakaian Seragam SDN 182 Pekanbaru Dikelola Langsung Pihak Sekolah dan Komite Dengan Harga Fantastis

246
×

Gawat.., Pengadaan Pakaian Seragam SDN 182 Pekanbaru Dikelola Langsung Pihak Sekolah dan Komite Dengan Harga Fantastis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

 

Pekanbaru, Harimaupagi.com – Lagi-lagi dunia pendidikan dihebohkan oleh kelakuan para pendidik siswa-siswi generasi bangsa yang seharusnya fokus pada kemajuan demi kemajuan bangsa dan negara, ini justru situasi tertentu dimanfaatkan sebagai ajang bisnis demi meraup keuntungan pribadi semata, terutama pada PPDB 2024-2025 dengan kutipan pengadaan pakaian seragam murid dengan harga luar biasa fantastis untuk murid sekolah dasar (SD), Senin (29/07/2024).

Berdasarkan peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, disebut bahwa komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di setiap sekolah.

Selanjutnya tegas telah di atur pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014 disebutkan, sekolah dan komite dilarang menjual seragam, termasuk tidak oleh dijual di sekolahan adalah seragam batik untuk identitas sekolah dan pakaian olahraga.

Pembelian seragam dapat dilakukan di pasar atau toko bukan disekolahan, pembelian dapat dilakukan secara kolektif tetapi tidak melibatkan sekolahan dan terakhir penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan sekolahan dianggap sebagai pungutan.

Team GMC yang turun ke SDN 182 pekanbaru pada Senin, 29/07/2024 sekira pukul.09.30 Wib, tepatnya dihalaman parkir langsung mewawancarai salah seorang ibu yang tidak mau jika namanya disebut, jelas membenarkan bahwa anaknya masuk pada PPDB 2024 lalu.

Saat Team GMC mencoba menanyai perihal pakaian seragam murid mengenai harga dan pembayaran dilakukan dimana, ibu tersebut mengatakan “untuk uang baju anak awak pak Rp.1.400.000,-, katanya 5 (lima) pasang baju pak,”

“Uang seragam tu awak bayarkan waktu pendaftaran ulang, orang guru tuh yang bilang ke kami ibu-ibu pak kalau bisa dibayar lunas,” ucapnya polos

Lanjut Team terus menanyai ibu tersebut, apakah tidak dipertanyakan rincian uang baju dan apakah tidak ada keringanan dalam pembayaran uang pakaian seragam yang sangat besar itu bu..? tanya Team GMC

Setelah mendengar cerita orangtua murid demikian, Team GMC mencoba mengkonfirmasi perihal pengadaan pakaian seragam murid ke kepala sekolah SDN 182 pekanbaru Gusnety melalui telepon dan pesan WhatsApp di nomor +62 852-710xxxxx, tidak menjawab atau membalas konfirmasi awak Team GMC sementara nomor tersebut aktif berdering saat di telepon dan pesan WhatsApp ceklis contreng 2 (dua).

Selanjutnya, Team GMC yang menerima perlakuan slow respon atau mungkin kepala sekolah SDN 182 pekanbaru yang alergi dengan wartawan akan melakukan pengaduan ke pihak Tim Siber Pungli Polda Riau dan instansi terkait Inspektorat serta Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar kepala sekolah SDN 182 Pekanbaru dapat ditindak tegas berdasarkan aturan dan peraturan Permendikbud bila perlu dicopot.

 

(Team GMC)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *