Kuantan Singingi, Harimaupagi.com –Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H, M.H mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis Shabu yang beredar di sekitar Desa Pasar Baru kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H, M.H perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di seputar Desa Pasar Baru.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa jam, sekira pukul 20.00 Wib. Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano,S.H. M.H bersama anggota Unit Reskrim langsung menuju rumah target berinisial R yang di duga pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu yang terletak di Desa Pasar Baru dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan , ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik besar diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca Virex, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung AO5 dan uang sebanyak Rp.150.000,-
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H, M.H mengatakan kepada Awak Media. Rabu (17/7/2024) bahwa, pelaku berinisial R (24) adalah target Polsek Pangean dan kini pelaku telah ditangkap dan diamankan berikut barang bukti,” ucap AKP Zulfatriano,S.H. M.H
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, bahwa barang berupa Shabu tersebut dari hasil membeli dan di edarkan kembali. Kini tersangka disangkakan pada pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek AKP Zulfatriano, S.H, M.H (MO/HMP/POL/SM)
Penulis : S. Manalu


















