Kampar, Harimaupagi.com – Berkat adanya laporan dari masyarakat, tersangka berinisial RA alias GR (24) warga Jalan P. Rengat RT 002 RW 009 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu, Sabtu (9/12/2023).
Penangkapan bermula, sekira pukul 20.00 Wib Awalnya Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis Sabu Sabu “atas informasi tersebut, Kapolsek SiK Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH langsung perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra SH bersama Panit Opsnal-I Reskrim Ipda Sutarno SH beserta tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Tidak menunggu lama pelaku berinisial RA alias GR (24) yang sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Rengas-I RT 002 RW 007 Perumahan Pandau Permai Blok C 41/22 Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar ditangkap Tim Unit Reskrim,” ungkap Kapolsek
Hasil interogerasi terhadap Pelaku, dan di lakukan penggeledahan badan. dan di ketemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil di bungkus plastik bening yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu yang di simpan di dalam dompet. Selanjutnya di lakukan penggeledahan diketemukan 1 buah timbangan digital, 1 buah mancis, 2 buah kaca pirex, 1 buah Bong alat isap Sabu, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 buah HP merk OPPO F1s.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid membenarkan telah menangkap seorang tersangka berinisial RA alias GR (24).
“Dengan seluruh barang bukti barang bukti sudah kami amankan, saat dilakukan test urine pelaku positif mengandung Amphetamin, kini tersangka dalam penyidikan dan siap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tegas Kapolsek AKP Asdisyah Mursid SH. (MO/HMP/POL/SM)


















