Kampar, Harimaupagi.com –Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H berhasil mengungkap Kasus pencurian uang dan Handphone di salah satu kios Adifa Ponsel di jalan Labersa desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar. Selasa lalu (07/1/2025)
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 07.00 Wib, saksi bernama YS hendak membuka kios lalu melihat isi laci etalase tidak di temukan uang hasil penjualan berjumlah Rp. 5.000.000 serta 4 (empat) unit handphone yang terletak di atas etalase.
Adapun Handphone yang hilang 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A10 warna merah, 1 (satu) unit handphone merk INVINIX warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY V Plus warna hitam berada di atas meja sedangkan 1 (satu) unit handphone merk REALME 5I warna abu abu berada di atas etalase kemudian YS memberitahukan kepada korban MM.
Mendapat informasi dari saksi YS korban MM langsung mengecek pintu belakang sudah dalam keadaan renggang dan jendela belakang terdapat bekas congkel, melihat hak tersebut korban memberitahukan kepada saksi Kios Ponsel AKOSRA bahwa telah terjadi pencurian di kios miliknya.
Sekira jam 10.00 wib saksi pemilik Kios Ponsel AKOSRA memberitahukan kepada korban MM bahwa ada orang yang menginstal ulang 1 ( satu ) unit handphone merk REALME 5I warna abu abu milik korban MM, kemudian korban datang ke konter saksi kios Ponsel AKOSRA dan sekira jam 13.00 wib, saksi Kios Ponsel AKOSRA menghubungi pelaku bahwa 1 (satu) unit handphone merk REALME 5I warna abu abu telah selesai di instal ulang dan setibanya pelaku di konter Ponsel AKOSRA langsung pelaku berhasil di amankan.
Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 11.00 wib diterima laporan tentang pencurian di Ponsel milik korban MM. Bahwa Handphone milik korban yang hilang diinstal ulang di kios ponsel milik AKOSRA, mendapat informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H perintahkan gabungan piket fungsi Unit Reskrim mendatangi ponsel milik AKOSRA dan diamankan seorang pelaku berinisial LS (24). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP milik korban jenis SAMSUNG A10 warna merah didalam saku celana korban.
Setelah diinterogasi korban mengakui melakukan pencurian di Ponsel jalan labersa bersama dengan temannya berinisial YD (DPO) selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah pelaku berinisial YD di Desa Kubang Jaya, namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H mengatakan kepada Awak Media, Kamis (09/1/2025) membenarkan telah mengamankan satu pelaku berinisial LS (24) Tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kios Adifa Ponsel.
Satu teman pelaku berinisial YD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini tersangka berinisial LS sudah diamankan berikut barang bukti 1 (satu) Unit HP Merk Realmi 5i warna abu abu, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung A10 warna merah dan tersangka masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H (MO/HMP/POL/SM)
Penulis : S. Manalu