Kampar, Harimaupagi.com – Lembaga Cakra Indonesia (LCI) pada Senin, 8 Desember 2025, resmi menyerahkan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Kampung Pinang kepada Inspektorat Kabupaten Kampar. Laporan tersebut diantar langsung oleh Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, bersama Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam menindaklanjuti temuan investigatif di tingkat desa.
Dalam proses penyerahan laporan itu, turut hadir seorang wartawan dari Team Garda Social Control, Harius, yang ikut mendampingi dan melakukan peliputan langsung di lokasi. Kehadiran wartawan ini menjadi bentuk transparansi publik sekaligus memastikan seluruh proses dokumentasi berjalan terbuka dan sesuai fakta di lapangan.LCI mendatangi kantor Inspektorat Kampar untuk memastikan laporan diterima secara resmi serta memperoleh bukti tanda terima. Langkah ini ditempuh setelah dua surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan LCI kepada Pemerintah Desa Kampung Pinang tidak direspons hingga batas waktu yang diberikan.
Dalam laporan resmi tersebut, LCI memuat dugaan penyimpangan anggaran berdasarkan temuan tahun 2022 hingga 2024. Temuan 2022 meliputi kegiatan bantuan perikanan senilai Rp 40 juta yang diduga tidak memiliki fasilitas pendukung, serta kegiatan lumbung desa senilai Rp 128 juta yang tidak ditemukan keberadaannya. Pada tahun 2023, LCI menyoroti dugaan tidak terlaksananya pembangunan lumbung desa bernilai Rp 176 juta dan dugaan pengulangan kegiatan pembangunan posyandu/polindes pada tahun berikutnya.

LCI juga kembali memasukkan temuan 2024, seperti dugaan tidak terealisasinya program budidaya ayam kampung, penanaman pisang empat titik, budidaya ikan patin, serta penyertaan modal BUMDes yang tidak memiliki bukti operasional.
Salah satu temuan terpenting dalam laporan kali ini adalah dugaan pendaftaran empat bidang tanah atas nama pribadi Kepala Desa Kampung Pinang melalui data administrasi sertifikasi tanah. Dalam daftar tersebut, nama kepala desa tercatat empat kali dengan nomor berkas berbeda namun menggunakan identitas yang sama. LCI menilai temuan ini perlu diperiksa lebih jauh karena berpotensi menyangkut tanah desa atau tanah yang menjadi aset publik.
Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menyerang pihak manapun, melainkan untuk memastikan keuangan desa dikelola dengan benar dan tidak merugikan masyarakat. Sekum LCI, Tri Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan oleh Inspektorat.
Hingga laporan ini diserahkan, Pemerintah Desa Kampung Pinang belum mengeluarkan tanggapan resmi. Pihak Inspektorat Kampar juga belum mengumumkan jadwal audit atau pemeriksaan lanjutan. LCI berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas pengelolaan dana desa. (TEAM GARDA SC)
Sumber: LCI – Riau


















