Riau, Harimaupagi .com – Ormas LCI berencana melaporkan Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Rencana pelaporan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026.
Informasi tersebut diperoleh dari Sekretariat Ormas LCI setelah digelarnya rapat internal lembaga pada Minggu, 15 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, jajaran pengurus membahas hasil telaah dokumen serta perkembangan permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah Desa Suka Makmur.
Ketua Umum Ormas LCI, Sunggul Manalu, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya dana desa.
“Dana desa adalah uang negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketika terdapat temuan yang memunculkan pertanyaan serius dan tidak ada klarifikasi yang memadai, maka mekanisme hukum menjadi ruang yang sah untuk memastikan semuanya diperiksa secara objektif,” ujar Sunggul.
Menurutnya, pelaporan kepada aparat penegak hukum bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses kajian internal serta upaya permintaan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa.
Sementara itu, Sekretaris Umum Ormas LCI, Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa secara administratif dokumen laporan telah dipersiapkan oleh tim lembaga dan hanya menunggu penandatanganan pimpinan organisasi sebelum disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari sekretariat, surat laporan sudah selesai disusun dan saat ini tinggal menunggu tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Umum LCI sebelum disampaikan secara resmi,” ujar Tri.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Ormas LCI dalam menjaga integritas penggunaan anggaran publik agar tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. LCI juga menyatakan siap memberikan dokumen pendukung apabila proses penanganan perkara nantinya memerlukan keterangan tambahan dari pihak lembaga. (Team Garda SC)
Sumber : Ormas LCI – RIAU


















