Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lengserkan..!! Ketua BPD Desa Kampung Pinang Merangkap Jabatan Sebagai Guru PNS

151
×

Lengserkan..!! Ketua BPD Desa Kampung Pinang Merangkap Jabatan Sebagai Guru PNS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar, Harimaupagi.com – Sejumlah warga Desa Kampung Pinang, Kabupaten Kampar, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Pinang, Zulkifli, merangkap jabatan yang diketahui juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja sebagai guru.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kondisi tersebut, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan tugas serta kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan terkait rangkap jabatan. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah jabatan ganda itu dapat mengganggu fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintahan desa.

Situasi menjadi semakin sensitif karena Zulkifli merupakan paman kandung Kepala Desa Kampung Pinang. Hubungan kekerabatan tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

“Warga hanya ingin memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan transparan. Kalau Ketua BPD adalah PNS sekaligus keluarga dekat kades, masyarakat wajar bertanya-tanya,” Lengserkan Ketua BPD Desa Kampung Pinang, warga pertanyakan transparansi pengolalaan Desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Zulkifli disebut tetap menerima gaji sebagai PNS serta tunjangan sebagai Ketua BPD sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sebagian warga menilai situasi ini perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun BPD Kampung Pinang belum memberikan keterangan resmi terkait isu rangkap jabatan dan dugaan konflik kepentingan yang berkembang di masyarakat. (Tim LCI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *