Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Luar Biasa, Tim Kejari Kabupaten Kampar Sosialisasikan Desa Sadar Hukum Dan Jaga Desa Di Desa Kepau Jaya

237
×

Luar Biasa, Tim Kejari Kabupaten Kampar Sosialisasikan Desa Sadar Hukum Dan Jaga Desa Di Desa Kepau Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kampar, Harimaupagi.com – Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M-01-PR 08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M-01-PR 08.10 Tahun 2007 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui Program Jaga Desa, M. Sadiq Anggara S.H selaku Narasumber bersama M. Farauq Akbar sosialisasikan Desa Sadar Hukum dan Program Jaga Desa di Desa Kepau Jaya, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

 

Sosialisasi ini, dihadiri Kades Kepau Jaya Lisanor, Sekdes Yustiresmauo, S.Sos, Ketua BPD Zamri, S.Pd dan puluhan para ketua RT, RW, Kadus serta Ketua Pemuda, tokoh masyarakat, Ninik Mamak dan Sosialisasi ini juga dihadiri Pemred Media Online Harimaupagi.com Sunggul.Manalu.

Luar Biasa, peran Kejari Kampar melalui Program Jaga Desa dengan materi, Membangun Desa, Undang Undang Desa(UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa), Dasar Hukum Dana Desa, Tujuan Dana Desa, Sumber Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Asas Pengolahan Dana Desa, Prinsip Pengelola Dana Desa, Kerjasama Dalam Pengawasan Dana Desa, Kebijakan Dana Desa.

Dilanjutkan dengan materi, Program Prioritas (Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024), Pemetaan Potensi penyimpangan (Kecenderungan Kejadian Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa), Ciri Ciri Anggaran Desa ( Tidak Efektif dan Tidak Transparan), Pengaturan Mengenai Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (UI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001), Konsep Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan dan Kedudukan, Upaya Preventif/Pencegahan, Upaya Represif.

Selaku Narasumber M.Sadiq Anggara, S.H juga menjelaskan bahwa, Peran Kejaksaan Negeri Kampar melalui Program Jaga Desa (Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

Program Jaga Desa yang meliputi :

1. Penyuluhan Hukum Pada Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

2. Mengoptimalisasi Fungsi Rumah Restorative Justice Sebagai Tempat Berkumpulnya Masyarakat Desa Untuk Menyelaraskan Nilai-Nilai Kearifan Dalam Proses Restorative Justice

3. Konsultasi Hukum Dan Pendampingan Hukum Dalam Pengelolaan Pendistribusian Keuangan Desa.

Seluruh rangkaian materi Program Jaga Desa di jelaskan oleh M. Sadiq Anggara, S.H yang membuat seluruh Masyarakat Desa Kepau Jaya, berdecak kagum memberikan Surprise “Bertepuk tangan”. Ini baru jelas, setelah kita tahu apa yang di jelaskan bapak dari Kejari Kampar,” ucap salah seorang Ketua RT bernama Muliyono disela acara Sosialisasi.

Sementara dalam sesi tanya jawab, beberapa Ketua RT meminta untuk menjelaskan tentang tata cara penanganan hukum karena sedikit sedikit dilakukan Restorative Justice (RJ) bagi orang yang melakukan Pencurian Sawit yang selama ini meresahkan masyarakat Desa Kepau Jaya.

Seluruh rangkaian pertanyaan di jawab M. Sadiq Anggara, S.H dengan jelas tentang Restorative Justice dan bisa di mengerti oleh masyarakat yang hadir. Bahkan salah seorang Kadus berdecak Kagum,” kalau begini kalau ada pencuri sawit kita tidak usah berdamai alasan Tipiring,” ucapnya tegas.

Pada kesempatan ini juga, Kades Kepau Jaya Lisanor mengucapkan ribuan terima kasih kepada Tim dari Kejari Kampar yang telah mensosialisasikan Desa Sadar Hukum dan Program Jaga Desa serta menjelaskan dengan menditail dan dapat di mengerti oleh masyarakat yang tidak mengerti tentang hukum.” ucapnya sembari menutup acara Sosialisasi. (MO/HMP/SM)

 

Penulis : Sunggul Manalu

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *