Pekanbaru, Harimaupagi.com – Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Febri Diansyah SH diketahui menerima Uang dari Eks Menteri Pertanian RI sekaligus Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dr H Syahrul Yasin Limpo SH M.Si MH.
Uang yang diterima Febri Diansyah tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp.3,9 Milyar. Menurut Pengakuan Eks Jubir KPK itu, uang sebesar 3,9 Milyar tersebut adalah Dana Pendampingan Hukum bagi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapasitas Febri adalah sebagai Pengacara (Advokat).
Febri mengakui, bahwa pihaknya menerima uang sebesar itu dalam 2 (dua) tahap, yaitu pada saat Proses Penyelidikan (Lidik) diterima sebesar 800 Juta Rupiah dan Proses Penyidikan (Sidik), Febri menerima 3,1 Milyar Rupiah. Mantan Jubir KPK itu berkali-kali menyampaikan, bahwa uang sebesar itu bersumber dari Dana Pribadi SYL.
Terpisah, bertempat di Pondok Kopi Aren, Komplek Damai Langgeng Kota Pekanbaru, hari ini Selasa (4/6/2024) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode: 2022-2025 katakan bahwa Pengakuan dari Febri Diansyah sulit untuk dipercaya.
Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, Fakta Persidangan sudah jelas, dari sekian banyak Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hampir semua mengakui tentang Keserakahan SYL.
“Bagaimana mungkin Uang sebesar 3,9 Milyar itu Dana Pribadi SYL, di Fakta Persidangan telah kita lihat dan dengar, bahwa Ex Menteri Pertanian itu benar-benar melakukan Penyelewengan Kewenangan, bahkan cenderung Korupsi. Fakta Persidangan telah kita dengar, untuk Biaya Sunat Cucunya saja dari Anggaran Kementan, Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga jelaskan, bahwa SYL terbukti dalam Fakta Persidangan menggunakan Kewenangannya untuk kepentingan Pribadi, Keluarga dan Kelompoknya.” Febri bilang uang sebesar 3,9 Milyar itu Dana Pribadi SYL, sementara semua Rakyat Indonesia disuguhkan tentang Keserakahan SYL. Fakta Persidangan jelas membuktikan, bahwa mayoritas Anggaran Kementan digunakan untuk kepentingan SYL dan Keluarga, negeri kali Rakusnya!” kesal Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KNPI Riau itu mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkirim surat ke Kantor Mahkamah Agung RI, agar Majelis Hakim yang menyidangkan Kasus SYL segera memberikan Putusan Hukuman Mati bagi SYL. (MO/HMP/RLS/SM)
Sumber : DPD KNPI Provinsi Riau


















