Dumai,Harimaupagi.com – Satuan Reserse (Satres)(Narkoba) Polres Bengkalis bersama Bea Cukai (BC) Dumai berhasil menggagalkan dan menangkap 2 pelaku yang diduga upaya peredaran narkotika jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sabu seberat 956,23 gram, dua orang tersangka, serta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H melalui Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka Inisial D dan F di Jalan Hang Tuah Gang Jambu Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Senin Malam lalu (28/07/25) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Wakapolres, keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Modus operandi mereka adalah sebagai kurir. Dari keterangan awal, barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Duri.
“Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam serta sabu hampir satu kilogram yang dikemas rapi,” ungkapnya dalam press release didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar dan Bea Cukai Dumai, Jumat (08/08/25).
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar menambahkan, bahwa salah satu tersangka yakni Inisial D merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas sekitar dua tahun lalu. Sementara Inisial F mengaku baru pertama kali terlibat, namun penyidik masih melakukan pendalaman atas pengakuannya.

Menurut Iptu Doni, jika diuangkan, barang bukti sabu ini bernilai lebih dari Rp 900 juta. Dampaknya sangat besar, bisa merusak masa depan sekitar 4.000 jiwa,” kata Iptu Doni.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (MO/HMP/POL/BC/SM)


















