KamparHarimaupagi com – Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 19.30 Wib, Ibu korban bersama korban berinisial RH (13) dan juga Adiknya pergi berjualan di Pasar Kaget Boombara Desa Baru. Setibanya di pasar kaget , karena korban tidak jadi membantu Ibunya berjualan akhirnya ibu korban menyuruhnya pulang kerumah.
Sekira jam 22.00 Wib, ibu korban pulang dari berjualan dan tidak menemukan korban didalam rumah. Karena tidak menemukan korban maka ibu korban mencari korban di sekitar perumahan dan pasar kaget namun tidak diketemukan. Setelah 2 hari korban tidak pulang, maka pada tanggal 30 Agustus 2024 saksi ibu korban berinisial SM (37) membuat laporan ke Mapolsek Siak Hulu tentang laporan orang hilang atas nama korban (RH)
Pada tanggal 02 September 2924 sekira jam 14.15 Wib, ibu korban sedang berada di rumah Ketua RT datanglah pelaku berinisial MS dan memberitahukan kepada ibu korban bahwa anaknya ada dirumahnya dengan alasan mengatakan korban RH datang kerumahnya melalui pintu belakang dan mengatakan bahwa kabur dari kulim.
Sekira jam 15.30 Wib, ibu korban bersama dengan saksi inisial RM, JB dan Sintua Gereja mendatangi rumah pelaku MS dan menemukan korban RH berada di dalam rumah pelaku MS menggunakan pakaian 1 (satu) Stel pakaian tidur warna Pink dengan motif gambar kelinci.
Pada tanggal 20 September 2024 ibu korban yang melihat perubahan pada diri korban RH, kemudian menanyakan keadaan korban tentang yang terjadi sebenarnya dan korban RH pun mengakui bahwa dirinya telah di kurung dikamar pelaku MS dari tanggal 25 Agustus 2024 hingga tanggal 2 September 2024 dan pelaku MS telah melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi korban RH berkali kali.
Atas kejadian tersebut, akhirnya ibu korban melaporkan pelaku MS ke Mapolsek Siak Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Mendapat adanya laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H perintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra, S.H bersama Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu yang di pimpin Iptu Sutarno, S.H.
Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi keberadaan pelaku berhasil mengamankan pelaku MS yang sedang berada di rumahnya di Desa Baru kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku MS bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban RH sebanyak 3 Kali, dan selama korban RH berada di rumah pelaku MS korban RH memakai pakaian isteri pelaku yang sedang pulang kampung.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H kepada Awak Media Rabu (25/9/2025) mengatakan dan membenarkan telah menangkap pelaku inisial MS dengan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.” jelas Kapolsek
Kini tersangka MS berikut barang bukti 1 (satu) Stel pakaian tidur sudah kita amankan, tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka bertanggung jawab dalam hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek AKP Asdisyah Mursyid, S.H (MO/HMP/POL/SM)
Penulis ; S. Manalu


















