Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Manusia Biadab, Cabuli Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditangkap Tim Reskrim Polsek Tambang

287
×

Manusia Biadab, Cabuli Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditangkap Tim Reskrim Polsek Tambang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar, Harimaupag.com – Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Ibu korban yang tidak mau di sebutkan namanya, ingin menjemput anak anaknya yang di titip kepada isteri tersangka di Desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar, tepatnya di rumah tersangka inisial JW.

Sesampainya di rumah dilihatnya anaknya yang kecil berinisial AF (5) menangis terus menerus dan rewel. Karena curiga Ibu korban lalu bertanya kepada AF dan menjawab, bahwa ada orang yang memegang kemaluannya. Mendengar kejadian tersebut Ibu korban tersontak kaget dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambang.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Berdasarkan laporan Ibu korban dan di kuatkan dengan 2 (dua) alat yang cukup dan dengan keterangan saksi saksi, serta bukti Hasil Visum. Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani S.H, M.H Perintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga S.H bersama Tim Opsnal Reskrim untuk melakukanpenyelidikan dan penangkapan pelaku.

Tim yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga S.H. Sabtu (13/1/2024) berhasil menangkap pelaku berinisial JW di Desa Tarai Bangun tanpa melakukan perlawanan. ” Setelah kami lakukan penangkapan dan hasil Interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui ada memegang kemaluan korban AF. Pelaku langsung kami gelandang ke Mapolsek Tambang, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Melvin Sinaga S.H

Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku berinisial JW warga Desa Tarai Bangun telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kini tersangka berikut barang Bukti 1 buah celana pendek dan 1 lembar foto copy Akte Lahir milik korban sudah kita amankan di Mapolsek Tambang. Saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan proses lebih lanjut. Tersangka di sangkakan telah melanggar Pasal 28 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-dua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,” ungkap AKP Marupa Sibarani S H, M.H (MO/HMP/POL/SM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *