Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Marak Mafia Tanah di Kampar, Ahli Waris Keluhkan Penyerobotan Tanah Warisan Di Desa Tarai Bangun Dan Desa Kualu

35
×

Marak Mafia Tanah di Kampar, Ahli Waris Keluhkan Penyerobotan Tanah Warisan Di Desa Tarai Bangun Dan Desa Kualu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar,Harimaupagi.com – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Kali ini terjadi di Desa Tarai dan Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Seorang warga bernama Amrizal, yang merupakan ahli waris dari sebidang tanah, melaporkan bahwa lahan milik keluarganya diduga telah diserobot oleh pihak tak bertanggung jawab.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Saat ditemui oleh awak media, Minggu (19/10/2025) salah seorang korban bernama Amrizal mengungkapkan, bahwa tanah tersebut telah memiliki surat resmi atas nama orang tuanya, yang dikeluarkan oleh pihak Desa Kualu pada tanggal 29 November 1980, lengkap dengan segel resmi. Namun, baru-baru ini ia mendapati bahwa lahan itu telah dikeluarkan surat baru oleh Kepala Desa Tarai, yang diduga diberikan kepada pihak lain.

“Tanah itu jelas-jelas ada surat dari tahun 1980, bersegel, dan atas nama orang tua saya. Kenapa bisa sekarang ada surat baru dari Desa Tarai untuk lahan yang sama?” ungkap Amrizal dengan nada kecewa.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan surat yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Tarai. Pasalnya, jika sudah ada surat resmi dari Desa Kualu sejak tahun 1980, seharusnya tidak ada alasan hukum bagi desa lain untuk mengeluarkan surat kepemilikan di atas lahan yang sama.

Warga setempat pun mulai mempertanyakan peran dan integritas oknum perangkat desa yang terlibat yang juga diduga keterlibatan mantan Kades Tarai Bangun Andra Maistar, S.Sos . Isu praktik mafia tanah kian santer terdengar di kawasan tersebut, terutama ketika semakin banyak laporan masyarakat yang merasa tanah mereka diambil alih tanpa dasar yang sah.

Amrizal berharap aparat penegak hukum, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian, dapat segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyerobotan ini. Ia juga meminta kejelasan hukum agar hak waris keluarganya bisa dipulihkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa Tarai Bangun dan juga mantan Kades Tarai Bangun Andra Maistar, S.Sos maupun pihak pemerintahan Kecamatan Tambang belum memberikan keterangan resmi.. Bersambung. (MO/HMP/SAP)

Penulis : SAPRIZAL

Example 300250
Editor: Arm
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *