Riau, Harimaupagi.com – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, kini tidak lagi sekadar perkara pidana biasa. Kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum ini mulai mengarah pada sorotan yang lebih serius, yakni potensi kerugian keuangan negara selama lebih dari satu dekade masa jabatan yang bersangkutan.
Ketua Umum Ormas LCI, Sunggul Manalu, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada jerat pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Menurutnya, ada dimensi yang jauh lebih besar yang harus dibongkar, yakni kemungkinan adanya kerugian negara akibat jabatan yang diperoleh secara tidak sah.
“Kalau benar yang bersangkutan menggunakan dokumen palsu sejak awal untuk mencalonkan diri, maka seluruh proses jabatannya cacat hukum. Artinya, negara berpotensi membayar seseorang yang secara hukum tidak berhak,” tegas Sunggul.
LCI menilai, pendekatan hukum dalam kasus ini seharusnya ditingkatkan dengan menggunakan instrumen Tindak Pidana Korupsi, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal tersebut membuka ruang bagi penegak hukum untuk menelusuri unsur memperkaya diri dan kerugian keuangan negara, yang dapat berujung pada kewajiban pengembalian uang negara.
Berdasarkan penelusuran LCI, Sunardi diduga telah menjabat selama tiga periode berturut-turut sejak 2014 hingga saat ini. Dengan estimasi penghasilan anggota DPRD kabupaten berkisar sekitar Rp 30 juta per bulan, total pendapatan yang telah diterima selama kurun waktu tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 4 miliar, bahkan berpotensi mendekati Rp. 5 miliar jika turut memperhitungkan berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya.
“Ini bukan lagi soal ijazah, tapi soal akumulasi hak keuangan negara yang dinikmati dari jabatan yang patut dipertanyakan keabsahannya. Jika terbukti tidak sah sejak awal, maka seluruh penghasilan itu berpotensi menjadi kerugian negara yang wajib dikembalikan,” lanjut Sunggul.Selain itu, LCI juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum administrasi negara dalam kasus ini. Dengan merujuk pada UU Administrasi Pemerintahan dan ketentuan dalam UU Pemilu, proses pencalonan yang menggunakan dokumen tidak sah dapat dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum, yang berimplikasi pada gugurnya seluruh hak yang timbul dari jabatan tersebut.
Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mendorong pelaporan resmi ke aparat penegak hukum agar perkara ini tidak berhenti di level permukaan. “Kami melihat ini sebagai pintu masuk untuk membongkar potensi kelalaian sistemik dalam proses verifikasi calon pejabat publik,” ujarnya.
LCI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh potensi kerugian negara yang ditimbulkan.“Negara tidak boleh membayar jabatan yang diperoleh dari kebohongan.Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” tutup Sunggul. (Team Garda SC)
Sumber : LCI – RIAU


















