Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ormas Lembaga Cakra Indonesia Soroti Status 2.050 Hektar Lahan, PT. Musim Mas Siap Tunjukkan Data

25
×

Ormas Lembaga Cakra Indonesia Soroti Status 2.050 Hektar Lahan, PT. Musim Mas Siap Tunjukkan Data

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Riau, Harimaupagi.com – Ormas Lembaga Cakra Indonesia (LCI) secara resmi menyoroti status lahan seluas kurang lebih 2.050 hektar yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Musim Mas namun faktanya masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan.

Ketua Umum Ormas LCI, Sunggul Manalu, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 540.1-732-0.1 tertanggal 29 Maret 2005, lahan seluas ±2.050 hektar tersebut dinyatakan berada di luar HGU PT. Musim Mas dan merupakan hak masyarakat.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami berbicara berdasarkan dokumen resmi negara. Jika lahan itu berada di luar HGU, maka harus ada kejelasan mengenai status dan penguasaannya saat ini. Transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” tegas Sunggul Manalu, Jumat (27/02/2026).

Selain persoalan status lahan, LCI juga mengantongi temuan lapangan berupa dokumentasi visual yang menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan penanaman sawit di area yang diduga berada di luar batas HGU, termasuk aktivitas di sekitar aliran sungai yang patut diuji kesesuaiannya dengan ketentuan lingkungan hidup.

Sekretaris Umum Ormas LCI, Tri Wahyudi, menyatakan bahwa LCI tidak sedang menghidupkan polemik lama, melainkan memastikan kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual tahun 2026.

“Kami tidak masuk pada narasi historis masa lalu. Fokus kami adalah kondisi faktual saat ini berdasarkan titik koordinat yang kami miliki. Jika memang lahan tersebut berada di luar HGU dan tidak dikuasai perusahaan, maka itu harus bisa dibuktikan secara terbuka melalui data batas resmi,” ujar Tri Wahyudi.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak PT. Musim Mas melalui Manager Humas, Malinton H. Purba, menyampaikan bahwa lahan ±2.050 hektar dimaksud berada di luar HGU dan tidak dikuasai maupun dikelola oleh perusahaan. PT. Musim Mas juga menyatakan komitmen untuk menunjukkan data batas HGU yang berlaku paling lambat 23 Maret 2026.

LCI menyambut komitmen tersebut dan menegaskan akan melakukan pencermatan terhadap data yang akan ditunjukkan guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi pertanahan dan kondisi lapangan.

Ormas LCI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara objektif dan profesional demi kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (MO/HM/TIM/AH)

Sumber : Ormas LCI – Riau

Example 300250
Editor: Arm
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *