Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemusnahan Bawang 2500 Karung, Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan Oleh : Bea Cukai Dumai

104
×

Pemusnahan Bawang 2500 Karung, Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan Oleh : Bea Cukai Dumai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dumai,Harimaupagi.com – Kepala KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar melalui Kasi PLi KPPBC TMP B Dumai Dedi Husni, mengucapkan terima kasih atas kedatangan undangan atau yang mewakili : Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Komandan Lanal Dumai, Komandan Kodim 0320 Dumai, Kepala Kepolisian Resor Dumai, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau, Kepala Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Dumai, Rekan-rekan media. Pada hari ini Rabu (17/9/2025)

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam rangka Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan yang berlangsung pada saat ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Dumai dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Kegiatan ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) karung = 24.120 (dua puluh empat ribu seratus dua puluh) kilogram bawang.

Penyelundupan bawang ini bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan bawang dari dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pemantauan/ pengamatan di jalur laut yang dimungkinkan digunakan sebagai rute kapal tersebut.” terang Dedi Husni

Sebelumnya Pada Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 mendapati bahwa ada sebuah kapal kayu dengan palka yang ditutup oleh terpal.

Pada saat itu Satgas Patroli BC memberikan isyarat kepada kapal tersebut untuk berhenti guna melakukan pemeriksaan, Setelah berhasil merapat, Tim Patroli Laut BC-8006 segera melakukan pemeriksaan terhadap KM ALFATIHAH GT.15 dan kedapatan bahwa kapal tersebut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa bawang dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Indonesia,” ungkap Dedi Husni

Selajutnya KM ALFATIHAH GT.15 beserta 3 orang Awak kapal, dan muatan berupa bawang di bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai.

“Dari hasil pemeriksaan dan telah dilakukan pencacahan diketahui bahwa KM ALFATIHAH GT.15 membawa: – Bawang besar 1.620 karung @±10 kg, total ± 16.200 kg; – Bawang merah 880 karung @±9 kg, total ± 7.920 kg,” terang Dedi Husni

“Atas barang bukti berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 kg telah mendapatkan izin untuk pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls, Tanggal 16 September 2025. Pemusnahan barang bukti bawang ini dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah,” jelas Dedi Husni Lanjutnya lagi, potensi Kerugian Negara Bawang merupakan barang larangan/pembatasan artinya impor bawang harus mendapat izin dari instansi terkait. Pemasukan barang impor berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 kg secara ilegal terdapat potensi kerugian negara secara material yaitu berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 198.270.000 (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Sedangkan kerugian Imaterial yang ditimbulkan yaitu :

– Mempengaruhi stabilitas perekonomian negara; – Merugikan konsumen karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina dan berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman serta dapat menyebabkan penyebaran bibit penyakit; – Merugikan para petani lokal

Ancaman Hukuman, Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pelaku IZ selaku Nakhoda, AI selaku KKM dan S selaku ABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102 huruf a Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara,” harap Dedi Husni

Bea Cukai Dumai akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga masuknya barang-barang illegal ke NKRI. Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan,” tutup Dedi Husni Kasi PLi KPPBC TMP B Dumai (MO/HMP/BC/SM)

Narahubung Media : Kepala KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar- Kasi PLi KPPBC TMP B Dumai Dedi Husni

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *