Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penegak Hukum NKRI Harus Mampu Menangkap Para Penjual Laut Dan Pembelinya : Ini Kata Prof. DR. KH Sutan Nasomal, S.H, M.H

192
×

Penegak Hukum NKRI Harus Mampu Menangkap Para Penjual Laut Dan Pembelinya : Ini Kata Prof. DR. KH Sutan Nasomal, S.H, M.H

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Harimaupagi.com –Melihat permasalahan laut yang di patok dan diperjual belikan di INDONESIA menjadi kasus yang harus diperhatikan oleh semua Masyarakat. Seperti halnya Prof KH DR Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin para penegak hukum di NKRI mampu menangkap para penjual laut dan pembelinya.” tegasnya kepada Awak Media, Kamis (30/1/2025)

Ada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tentu pihak kelurahan dan kecamatan juga Badan Pertanahan Negara (BPN) mengetahui siapakah pemohon SHGB di LAUT tersebut..? Seperti hal proses jual beli tanah, maka penegak hukum bisa memulainya dengan memanggil semua pejabat pemerintah yang terlibat dari kelurahan hingga kecamatan juga BPN,” ucapnya

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Penegak Hukum juga harus memanggil semua para pembeli LAUT tersebut sehingga memiliki SHGB dan melaksanakan PATOK LAUT. Untuk itu Mabes Polri harus melaksanakan kewajibannya mengawasi proses penegakkan hukum ini.

Prof Dr KH Sutan Nasomal kiri bersama Dr .H.Yasardin SH MH Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Kanan diruang Kerja Kamar Agama MA Jakarta.

 

KKP juga harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan mendukung POLRI meneggakkan hukum.

Negara harus hadir mengawasi semua pihak yang telah terbukti berbuat melanggar hukum. Tidak mungkin negara bisa di kalahkan oleh segelintir orang yang melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di NKRI.

Polri juga harus memeriksa SHGB tersebut di keluarkan tahun berapa dan siapakah Mentri yang menjabat di masa tersebut,” Hal ini adalah Imbauan yang disampaikan Prof, DR. KH Sutan Nasomal S.H, M.H Pakar ilmu hukum international

Bila persoalan PATOK LAUT tidak bisa di selesaikan dengan hukum yang berlaku dan membebaskan penjual laut dan pembelinya.

Maka sama saja tidak ada Hukum.

Bagaimana dengan nasib pesisir pantai atau pulau pulau lainnya yang sangat banyak di INDONESIA. Bisakah NEGARA melakukan kewajibannya menegakkan hukum Masyarakat menunggu hal tersebut..? Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas tidak boleh terjadi bagi para penegak hukum.

 

Narasumber : PROF. DR. KH SUTAN NASOMAL SH,MH (Dewan Pembina MO Harimaupagi.com)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *