Bengkalis, Harimaupagi.com – Tampak salah satu SPBU 16.288.094 yang di duga milik Herman yang berada di Pangkalan Jambi Kabupaten Bengkalis sepertinya terkesan tidak merasa bersalah mengisi BBM bersubsidi kedalam Jerigen jerigen yang diangkut menggunakan mobil Pickup dan Sepeda Motor, Kamis (18/11/2024) lalu
Tim awak media menerima informasi dari beberapa masyarakat, bahwa di SPBU 16.288.094 tersebut sudah sejak lama melakukan pengisian jerigen/drum dan penyaluran dengan bebas yang diangkut menggunakan pickup,” ungkap salah seorang Narasumber
Kalau di SPBU itu sudah lama mereka melayani pengisian pakai drum/jerigen yang di angkut menggunakan mobil atau pickup. Kemudian mereka antar ke tempat langganan mereka,” tutur Narasumber itu yang tak mau disebutkan namanya
Konon katanya SPBU 16.288.094 yang berada di pangkalan jambi, kabupaten bengkalis ini disinyalir milik Herman yang tinggalnya di Pekanbaru,” ucap salah satu masyarakat yang juga tidak mau namanya dipublikasikan.
Dan ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Herman pemilik SPBU 16.288.094 melalui whatsAap pribadinya, “mengatakan
Berita seperti ini sudah pernah dikonfirmasi ke saya solar itu tak ad klau ada bukti tlong kirim ke saya yg ktanya isi solar pkai jeregen klau Partalite memang ada untuk petani yg jauh dari SPBU itu semua pkai rekom dari pemerintah setempat sesuai aturan dan didata pkai balcode semua,” ucap Herman kepada awak media.
Mengingat aturan dan regulasi yang telah diatur dan ditetapkan bahwa Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaKerja.
“Setiap orang yang menyalah gunakan pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (MO/HMP/Tim)