Riau, Harimaupagi.com –Polemik Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) Di Indonesia semakin membuat tanda tanya..? Ada yang bisa menjual bebas di sekolah dan adapula yang melarang menjual di sekolah. Pihak Distributor sekolah Swasta bebas menjual LKS disekolah bahkan tidak ada yang komentar, akan tetapi pihak Distributor sekolah Negeri menjual LKS Diluar sekolah, banyak tanggapan dari pihak Media maupun LSM.
Ini yang perlu di perjelas oleh pihak Kementerian Pendidikan. Mengacu pada Permendikbud yang terdahulu Nomor : 8 Tahun 2016, Permendiknas Nomor : 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang buku dan juga mengacu pada Permendikbud Nomor : 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa seperti buku pelajaran termasuk LKS. Dan seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.
Yang membuat tanda tanya..? Mengapa buku LKS masih beredar di Indonesia..? Siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan..?” Mengapa pihak sekolah Swasta bebas menjual LKS..?” Sementara pihak Sekolah Negeri dilarang menjual LKS..? Ini semua tanda “Kutip” ada apa di Kementerian Pendidikan..?
Akibat Polemik penjualan LKS menuai kontroversi di kalangan Media dan LSM. Secara Fakta yang jelas secara Online Buku LKS bisa dibeli melalui pesan Online seperti : Tokopedia, Lazada dan Shoope, kenapa penjualan LKS ini terang terangan dijual secara Online..?
Ini yang perlu kita pertanyakan, dan dimana kebijakan pemerintah khususnya di Kemendikbud yang sekarang Kemendikdasmen..? Ada apa dengan Permendikbud yang terdahulu..?” Ini jelas menuai kontroversi dikalangan masyarakat. Yang seharusnya Kemendikdasmen saat ini merifisi Permendikbud terdahulu.
Banyak saat ini para Distributor untuk mencari nafkah dengan menyalurkan LKS keberbagai sekolah Negeri, bahkan dijual di salah satu toko. Karena sebelumnya ada larangan penjualan LKS Disekolah. Mereka menjual LKS bukan secara paksaan kepada orang tua siswa. Akan tetapi para Media dan LSM meyantroni tempat penjualan LKS karena ada pelarangan.
Kenapa pihak Media dan LSM tidak menyangroni sekolah sekolah swasta yang jelas menjual LKS secara terang terangan kepada siswanya..? Mengapa pihak Media dan LSM selalu menyantroni sekolah Negeri..? Ini yang perlu kita pertanyakan..!
Padahal hasil pantauan dan konfirmasi dari beberapa orang tua siswa menyatakan, bahwa adanya penjualan LKS dapat menguntungkan mereka, karena anak anak mereka bisa pintar dengan adanya LKS.” Seperti salah seorang wali siswa di sekolah Negeri mengungkapkan, karena LKS anak saya jadi pintar dan selalu membuat PR,” ucapnya
Menyikapi polemik LKS ini, seharusnya pihak Kemendikdasmen saat ini, harus memperhatikan sekolah sekolah dan tegas mengeluarkan Permendik yang baru.” Kalau memang dilarang dibuat hukum Pidananya, dan tidak diperbolehkan siapapun menjual LKS baik itu secara Online.
Dengan adanya tindakan secara hukum pidana, tentunya pihak Distributor tidak akan menyuplai LKS keberbagai sekolah Negeri yang ada di Indonesia Dan juga tidak diberlakukan pemakaian LKS disekolah sekolah Swasta.” Agar polemik Penjualan LKS ini bisa secara umum diketahui masyarakat, siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan..? Kemendikdasmen harus tegas dan profesional menyikapi Polemik Penjualan LKS di Indonesia. “Bersambung” (MO/HMP/SM)
Penulis : S. Manalu