Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polemik Sertifikat Cakep Kepsek SMPN 4 Pekanbaru Memanas, DPP AMI Angkat Bicara

29
×

Polemik Sertifikat Cakep Kepsek SMPN 4 Pekanbaru Memanas, DPP AMI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Harimaupagi.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, menyayangkan sikap seorang oknum wartawati bernama Rosbiner yang mengaku sebagai Ketua DPC Akpersi Kota Pekanbaru. Ia menilai langkah Rosbiner yang menerbitkan pemberitaan sepihak terkait klarifikasi Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ismail Sarlata kepada media pada Jumat (6/3/2026).

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Ismail, seorang jurnalis seharusnya menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menilai pemberitaan yang dibuat oknum Wartawati terkesan membangun opini sepihak dengan hanya mengutip keterangan dari Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru, Rukiah, tanpa menyajikan data atau fakta pembanding secara berimbang.

“Seorang jurnalis seharusnya mendorong penggunaan hak jawab apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Bukan justru membuat berita tandingan yang terkesan menyudutkan media lain,” ujar Ismail.

Ismail juga menyoroti adanya sejumlah media yang memuat berita dengan judul dan isi narasi yang identik, yakni:

www.jakartanow.cloud

www.sorotkasus.online

www.sorotkasus.online (tayang ulang dengan judul dan isi yang sama)

Ketiga media tersebut memuat berita berjudul “Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi terhadap Rekan Pers” yang dipublikasikan pada Kamis (5 Maret 2026).

Menanggapi isi berita tersebut, Ismail menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa poin yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak Kepala Sekolah untuk menyampaikan kritik terhadap pemberitaan media, khususnya terkait persoalan legalitas Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan masa jabatan kepala sekolah yang sebelumnya dipertanyakan oleh media.

Selain itu, Ismail menilai bantahan yang disampaikan melalui media lain menjadi kurang tepat apabila sebelumnya pihak sekolah tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. Ia menyebut terdapat bukti bahwa salah satu media mencoba melakukan konfirmasi, namun tidak mendapatkan tanggapan bahkan diduga nomor wartawan diblokir (bukti Konfirmasi Terlampir).

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa berita sebelumnya dianggap tendensius dan membunuh karakter. Namun Ismail menegaskan, apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan media, mekanisme yang diatur dalam UU Pers  dan Kode Etik Jurnalistik adalah melalui penggunaan hak jawab atau hak koreksi.

“Undang-Undang Pers sudah sangat jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab, bukan membuat opini yang justru menimbulkan polemik baru,” tegasnya.

Ismail juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mempertanyakan sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) apabila proses pelatihan tersebut diduga menggunakan anggaran pemerintah.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Permintaan data terkait sertifikat Cakep bukan tanpa alasan. Hal itu penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara serta memastikan pejabat publik memenuhi persyaratan jabatan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan klaim adanya fitnah dalam pemberitaan sebelumnya, mengingat pihak yang bersangkutan dinilai belum memberikan klarifikasi langsung kepada media yang sebelumnya melakukan konfirmasi.

Lebih lanjut, Ismail menilai keterlibatan oknum Wartawati yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPC Akpersi Kota Pekanbaru dalam polemik tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers.

“Dalam kapasitas apa dirinya ikut mengkritik pemberitaan media lain, sementara media tersebut sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja ASN atau pemerintah?” ujarnya.

Atas polemik yang terjadi, Ismail menyatakan akan menggunakan haknya sebagai warga negara dan sebagai Ketua Umum DPP AMI untuk menempuh langkah organisasi.

Ia berencana melaporkan oknum Wartawati kepada Ketua Umum DPP Akpersi atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan serta dugaan penggunaan jabatan organisasi dalam polemik yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan organisasi.

Dimana Organisasi Wartawan dan/atau Perusahaan Pers Indonesia dibangun untuk melindungi Wartawan dan Perusahaan Pers Indonesia untuk kepentingan Umum demi terwujudnya hak setiap warga negara Indonesia memperoleh informasi yang transparan dan terbuka bukan dugaan yang dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan pers, mengkebiri UU Pers serta mengkebiri hak setiap warga negara Indonesia dalam memberikan kritik terhadap kinerja ASN/Pemerintah.

Selain itu, Ismail juga menyatakan pihaknya akan melaporkan Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru, Rukiah, kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, atas dugaan tindakan yang dinilai memicu kegaduhan di kalangan pers serta potensi pelanggaran kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Serta dugaan menebar Fitnah, dan berita bohong terhadap media tentunya dengan bukti-bukti yang dimiliki apakah yang dikatakan kepada media benar/tidak.

“Kami berharap polemik ini dapat diselesaikan secara profesional sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara insan pers,” tutup Ismail. (MO/HMP/RLS/SM)

Sumber : DPP.AMI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *