Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polsek Kampar kiri Hilir Sosialisasi Green Policing dan Penanaman Pohon di Lingkungan Pematang Lamo RT 10 RW 05 Kelurahan Sungai Pagar

231
×

Polsek Kampar kiri Hilir Sosialisasi Green Policing dan Penanaman Pohon di Lingkungan Pematang Lamo RT 10 RW 05 Kelurahan Sungai Pagar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar,Harimaupagi.com – Mengingat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat. Program Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau tentang Green Policing.

Pada hari ini Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Program Kapolda Riau tentang Sosialisasi Green Policing dan Penanaman Pohon bertempat dipekarangan Musholla Al Mukminin Lingkungan Pematang Lamo RT 10 RW 05 Kelurahan Sungai Pagar Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kegiatan ini di hadiri Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C. Ambarita S.H, M.H diwakili Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pagar Aipda Zamroni Daulay, Lurah Sungai Pagar Zulpadli S.Ag. MM, Kanit Intelkam Polsek KKH, Ketua RT 10 Amri Katil dan Ketua RW 05 Zainuddin Endoed, warga Pondok Godang Kel. Sungai Pagar, Bhabinkamtibmas Polsek Kampar Kiri Hilir.dan puluhan masyarakat Kel. Sungai Pagar.

Jumlah Bibit Pohon yang di tanam : 1 Bibit Pohon Jengkol, 1 Bibit Pohon Jambu, 1 Bibit Pohon Jeruk, 1 Bibit Pohon Klengkeng, dan 1 Bibit Pohon Mangga

Kegiatan yang dilakukan : 1. Memberikan Penyuluhan dan Edukasi kepada masyarakat tentang Green Policing dan Peduli Lingkungan. 2. Diakhir kegiatan melaksanakan penanaman bibit pohon secara simbolis oleh Bhabinkamtibmas bersama dengan masyarakat Kelurahan Sungai Pagar

Materi-materi yang disajikan : 1. Menjelaskan filosofi “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” yang menjadi pegangan Polda Riau dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Kegiatan yang Melindungi Tuah (Lingkungan).

Penanaman Pohon untuk Penghijauan, menjaga kelestarian alam, dan mencegah kerusakan akibat kebakaran hutan.

3. Kegiatan yang Menjaga Marwah (Martabat dan Budaya)

Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga nilai-nilai luhur, etika, perilaku yang baik dan akhlak mulia, sebagai Anggota Polri diminta untuk menjaga muruah (kehormatan) institusi agar tidak ternoda oleh pelanggaran sekecil apapun.

4. Menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian pada diri masyarakat tentang pentingnya memelihara dan melestarikan lingkungan dan hutan.

5. Diharapkan kepada masyarakat nantinya dapat mengimplementasikannya dengan melakukan penanaman bibit pohon dan tidak membuang sampah sembarangan.

Hasil Yang Ingin Dicapai : Polri hadir ditengah-tengah masyarakat menjalin kemitraan serta meningkatkan Publik Trust. Wujud kepedulian Polri dalam melestarikan lingkungan dan hutan demi kesehatan bersama. Terjaga dan terpeliharanya situasi Kamtibmas yang aman kondusif diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir. (MO/HMP/POL/SM)

Sumber : Polsek Kampar Kiri Hilir.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *