Kampar, Harimaupagi.com – Berkat adanya laporan dari masyarakat, tersangka berinisial OC (45) warga Jalan Kamboja Kelurahan Tabek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi, Selasa (21/11/2023).
Sekira pukul 16.30 Wib. Pelaku ditangkap saat berada di Seberang SPBU Jalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. “Pelaku diduga sedang menunggu penjual dan akhirnya pelaku kita tangkap,” ungkap Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursid SH.
Penangkapan bermula, Awalnya Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis Extasi, “atas informasi tersebut langsung di lakukan penyelidikan.
Kapolsek Siak Hulu Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra SH bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak menunggu lama pelaku berinisial OC (45) yang sedang berada di atas sepeda motornya langsung di amankan Tim Unit Reskrim,” ungkap Kapolsek.
Hasil interogerasi terhadap Pelaku, dan di lakukan penggeledahan badan. Dari pakaian dan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang di gunakan pelaku, diketemukan 5 Butir Narkotika jenis Ekstasi merk YouTube yang di bungkus dengan plastik merah putih yang di simpan di Dashboard sepeda motor.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursid membenarkan telah menangkap seorang tersangka berinisial OC (45) dengan barang bukti 5 Butir Narkotika jenis Ekstasi merk Youtube, berikut plastik warna merah putih, 1 (satu) unit HP dan Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam. Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan, saat dilakukan test urine pelaku positif mengandung Amphetamin,” tegas Kapolsek AKP Asdisyah Mursid SH. (MO/HMP/POL/SM)


















