Kampar,Harimaupagi.com – Polsek Tapung Hulu bergerak cepat setelah menerima informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan adanya aktivitas penampungan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di wilayah Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu. Informasi tersebut sebelumnya dimuat oleh media Nada Viral.com dan langsung mendapat respons tegas dari jajaran Polsek Tapung Hulu.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., memerintahkan tindakan cepat dan terukur dengan menurunkan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnaini, S.H., bersama Unit Reskrim serta Bhabinkamtibmas Bripka Prayogo untuk melakukan penyisiran dan pengecekan langsung di lapangan. Pemeriksaan dilakukan di dua titik, yakni di Desa Rimba Beringin dan Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
“Kami tidak akan membiarkan satu pun aktivitas ilegal yang merugikan rakyat dan negara terjadi di Tapung Hulu. Info sekecil apa pun wajib kami tindaklanjuti. Ini komitmen kami,” tegas Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri pada Senin (24/11/25).
Setelah dilakukan penyisiran mendalam, hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan minyak bersubsidi maupun penampungan BBM ilegal. Meskipun demikian, Polsek Tapung Hulu memastikan langkah pengawasan tidak berhenti sampai di situ.
Kanit Reskrim IPDA Zulkarnaini, S.H., menegaskan bahwa kewaspadaan dini tetap diperketat guna mencegah potensi kemunculan aktivitas serupa. Ia mendorong masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami minta warga menjadi bagian dari kontrol sosial. Jika ada aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan. Identitas pelapor dijamin aman,” ujarnya.
Polsek Tapung Hulu menegaskan bahwa wilayah hukumnya bukan ruang bebas bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Operasi serupa akan terus dilakukan serta dipertahankan sebagai bentuk komitmen dalam menindak para pelaku penyimpangan BBM, termasuk mafia dan penimbun yang bermain di belakang kepentingan publik. (MO/HMP/POL/SM)
Sumber : Polsek Tapung Hulu


















