Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Proyek Penimbunan Jalan Milik Desa Bongkal Malang Diduga Menggunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal

161
×

Proyek Penimbunan Jalan Milik Desa Bongkal Malang Diduga Menggunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indragiri Hulu, Harimaupagi.com – Proyek pembangunan/ penimbunan Jl Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Provinsi Riau diduga menggunakan material tanah timbun ilegal. Senin (7/7/2025)

Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam pengawasan proyek desa tersebut,seorang warga berinisial W (55), menjelaskan bahwa ada dugaan kuat proyek Penimbunan Jalan Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indra Giri Hulu Riau telah menggunakan material bentuk tanah timbunan hasil galian C ilegal,” kata W

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam temuan tersebut diduga pihak pengelola sudah melanggar hukum sesuai :

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah. 

Penjelasan lebih rinci:

Pasal 158 UU Minerba :

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Pasal 480 KUHP :

Pasal ini mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana. 

Peraturan Terkait :

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C). 

Implikasi hukum :

Kontraktor: Pihak kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek jalan desa bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Pemerintah Desa : Jika pemerintah desa terlibat dalam penggunaan material ilegal, mereka juga bisa berpotensi terseret hukum.Pemilik Lahan : 

Pemilik lahan tempat galian C ilegal dilakukan juga bisa dikenakan sanksi. 

Penting untuk dicatat :

Penggunaan material galian C ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya.

Proyek pembangunan jalan desa harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi. 

Kesimpulan :

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk kontraktor dan pemerintah desa, harus memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin resmi.

Dalam hal ini kepala Desa Bongkal Malang H. Depy Ariat, Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terlihat aktif namun sayang tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media. Bersambung….. ( MO/HMP/TIM/SM).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *