Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sepekan Tutup Setelah Kepolisian Ke TKP, Penadah Emas Hasil PETI Inisial AN Kembali Beraktivitas

196
×

Sepekan Tutup Setelah Kepolisian Ke TKP, Penadah Emas Hasil PETI Inisial AN Kembali Beraktivitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Harimaupagi.com – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, hampir setiap hari disajikan dengan informasi seputar Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbagai kecamatan di kabupaten Kuansing. Kali ini seorang narasumber Awak Media inisial R kembali menyebutkan bahwa inisial AN seorang penadah hasil PETI yang pernah digerebek Kepolisian Sektor Kuantan Hilir Sepekan lalu, kembali terpantau beraktivitas seperti semula.

Kembali beraktivitas tiga titik usaha penampungan/penadah hasil PETI dengan nama pemilik inisial AN, padahal, sepekan lalu aktivitasnya berhenti sejak Kepolisian Sektor Kuantan Hilir cek ke TKP di Kuantan Hilir Seberang,” ucap R yang selalu mengintai pergerakan AN dan Crew nya.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Terkait informasi tersebut, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH dan beliau mengatakan,”Akan Kita Cek kembali” jawabnya singkat Via WhatsApp, Minggu malam (26/11/2023).

Sebelum awak media mempublikasikan informasi ini, awak media melakukan berbagai upaya agar terkonfirmasi yang diduga seseorang Penadah/pemurnian Emas Hasil PETI inisial AN tersebut. Namun, semuanya masih belum berhasil dikonfirmasi.

Terakhir untuk diketahui, Berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar. (MO/HMP/RLS/TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *