Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dari 4 Kecamatan Digelar Di Kecamatan Kampar Kiri Hilir

220
×

Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dari 4 Kecamatan Digelar Di Kecamatan Kampar Kiri Hilir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar, Harimaupagi.com – Program Asta Cita Presiden RI dalam rangka mendukung program tersebut, khususnya untuk memperkuat ekonomi rakyat dan membangun Indonesia Menuju Indonesia Maju. Pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Aula Kantor Camat Kampar Kiri Hilir. Senin (28/4/2025)

Hadir pada acara ini, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kampar Dendi Zulhairi, M.Si diwakili Kabid Koperasi Indrawati (Narasumber), Kadis PMD Kampar Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si diwakili Kabid PMD Kampar Ibrahim, S.Sos, M.Si, Camat Kampar Kiri Hilir Drs. H. Abukari, S.Pd, M.Si berserta jajaran staf(selaku tuan rumah), Camat Siak Hulu Irwansyah, S.STP, Camat Perhentian Raja Agus Wiyana, S.Pd.I, Camat Kampar Kiri Tengah Ganda Ade Saputra, S.STP. M.Si

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dan turut juga dihadiri dari Tenaga Ahli Kabupaten Kampar Bpk Irman, Sajali Sofyan serta 18 anggota Pendamping Desa.Turut juga dihadiri Peserta Sosialisasi dari 27 Kepala Desa dan 27 Ketua BPD dari 4 Kecamatan.

Kehadiran para perangkat desa menunjukkan komitmen dan antusias pemerintah desa dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi Merah Putih yang diinisiasi pemerintah pusat. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong.

Dalam penyampaiannya Kabid Koperasi Indrawati mengatakan, betapa pentingnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat,” koperasi bukan sekedar lembaga usaha, tetapi merupakan gerakan sosial dan ekonomi yang sejalan dengan cita-cita Presiden RI dalam membangun ekonomi nasional dari tingkat desa,” ujar Indrawati

Indrawati juga menyampaikan bahwa, Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional. Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold stroge, dan sarana logistik desa/kelurahan,” terang Indrawati

Pada kesempatan yang sama Kabid PMD Ibrahim, S.Sos, M.Si menjelaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi. Jelasnya lagi, bahwa koperasi dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa, terutama dalam pemberdayaan UMKM, Pertanian, dan jasa,” jelas Ibrahim

Terangnya lagi, bahwa dalam pengurusan sendiri dalam Intruksi Presiden tidak boleh pegawai koperasi dari aparat pemerintahan desa.” Sebagai informasi dari Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi berharap jika koperasi Merah Putih ini berjalan sesuai rencana, dalam hitungannya bisa mendapat keuntungan Rp. 1 miliar pertahun.Keuntungan ini dinilai bakal memajukan desa dimana koperasi tersebut berada.

Melalui kegiatan ini pemerintah kabupaten kampar berharap seluruh desa/kelurahan dapat segera membentuk dan mengembangkan koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden RI. (MO/HMP/KOP/SM)

Penulis : S. Manalu

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *