Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terbukti Sesuai Fakta..!! UPT SMPN 5 Siak Hulu Bisniskan Baju Seragam Sekolah, Harga Fantastis Rp.1,5 Juta/Siswa

182
×

Terbukti Sesuai Fakta..!! UPT SMPN 5 Siak Hulu Bisniskan Baju Seragam Sekolah, Harga Fantastis Rp.1,5 Juta/Siswa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar,Harimaupagi.com – Sungguh diluar Nalar, tampak sekolah UPT SMPN 5 Siak Hulu yang terlihat aman dan nyaman ternyata sekolah ini menyimpan pemimpin yang haus akan uang. Bagaimana tidak, baju seragam sekolah dijual dengan harga fantastis Rp.1,5 Juta/Siswa.

Sebelumnya Awak Media pernah berjumpa Kepsek UPT SMPN 5 Siak Hulu M. Idris, Saat ingin bertanya masalah seragam sekolah,” M. Idris menjawab,” Saya ada urusan,” kalau ada mau bertanya langsung aja sama bendahara,” ucap M. Idris

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sudah berkali kali Awak Media memantau Kepsek Sekolah UPT SMPN 5 Siak Hulu M. Idris, tapi selalu Nihil karena Kepsek jarang ketemu disekolah. Berkesempatan juga Awak Media memasuki ruangan sekolah,” ternyata banyak meja dan bangku yang tidak layak dipakai para siswa.

Pada hari ini tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 09.20 Wib, Hal ini terbukti saat Awak Media mendatangi sekolah UPT SMPN 5 Siak Hulu, berkesempatan mewawancarai beberapa siswa Kelas-VII. Saat Awak Media mempertanyakan harga Baju Seragam Sekolah,” Apa iya Nak, Baju Seragam harga Rp. 1.500.000,” jawab anak tersebut,” Iya Pak..!!

Saat ditanyakan kepada siapa disetor uang baju seragam..?” Anak tersebut di menjawab,” sama ibuk, diruangan,” lalu kabur dan takut menyebutkan nama ibu tersebut.

Atas dasar kutipan uang baju seragam sekolah tersebut, jelas Kepsek telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Atas perlakuan Kepsek UPT SMPN 5 Siak Hulu M. Idris Ini, kami pihak Awak Media akan melaporkan adanya “Pungli” Baju seragam sekolah ke pihak Kejaksaan Negeri dan Ombudsman RI perwakilan Riau. (MI/HMP/SAPRIZAL)

Wartawan : Saprizal (Pekanbaru)

Editor : Armila Harahap

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *