Kampar, Harimaupagi.com – Berkat adanya informasi dari masyarakat Adaya peredaran Narkotika jenis daun Ganja Kering di jalan Karya I RT 003 RW 002 Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar. Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid S.H perintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Jum’at (12/1/2024)
Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu, yang dipimpin Panit Opsnal-I Ipda Sutarno S.H berhasil menangkap pelaku pengedar daun ganja kering berinisial RP (21) yang sedang duduk duduk di warung dekat rumah makan RT 003 RW 002 Desa Tanah Merah.
Pelaku langsung kami amankan dan di lakukan penggeledahan, 1 Paket sedang di duga Narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus kertas warna putih. Saat di Interogasi RP (21) mengaku barang tersebut miliknya dan mendapatkan barang tersebut dari ALS (DPO) warga Kota Pekanbaru. “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan dan di gelandang ke Mapolsek Siak Hulu, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Sutarno S.H
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid S.H membenarkan telah menangkap salah seorang pelaku pengedar Narkotika jenis daun ganja kering berinisial RP (21) warga Rantau Sakti RT 013 RW 005 kecamatan Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.
Kini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Siak Hulu, guna penyidikan dan perkembangan lebih lanjut. Hasil Tets Urine tersangka Positif (+) THC. ” Jangan coba coba melakukan peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Akan kami tangkap…!!!. (MO/HMP/POL/SM)


















